Eksekusi Kerahkan Satu Peleton Pasukan

BLIMBINGSARI – Eksekusi rumah dan tanah di Dusun Pecemengan, Desa/Kecamatan Blimbingsari berlangsung tegang, kemarin. Pihak tergugat menolak mengosongkan rumah yang akan dieksekusi.
Tak pelak, satu peleton pasukan kepolisian dari Satuan Sabhara Polres Banyuwangi dibantu aparat Polsek Rogojampi, anggota Koramil Rogojampi dan TNI AL dari Pos Blimbingsarl turut dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Untuk mengamankan jalannya eksekusi, aparat kepolisian sudah bersiaga sejak pukul 08.30. Petugas panitera dan juru sita Pengadilan Negeri Banyuwangi baru datang ke kantor Desa Blimbingsari pada pukul 09.40.

Untuk menghindari perlawanan dan aksi anarkis, kepolisian memanggil plhak penggugat dan tergugat di kantor desa setempat. Sayangnya, upaya petugas tersebut gagal, karena pihak tergugat (Ny.Maulana) warga Dusun Pecemengan RT 03/RW 03 Desa/Kecamatan Bllmbingsari, menolak keras pengosongan rumahnya.
Maulana bersikukuh jika rumahnya tersebut tidak pernah dijual pada pihak penggugat. Di hadapan petugas, Maulana sempat menolak untuk mengosongkan rumah tersebut. Bahkan Sejurus kemudian, perempuan paruh baya itu langsung pulang menuju rumahnya yang berlokasi sekitar dua kilometer dari balai Desa Blimbingsari.

Dia langsung masuk ke dalam rumah yang akan di eksekusi. Mengetahui penolakan dari pihak tergugat yang rumahnya hendak dieksekusi tersebut. Petugas tidak tinggal diam, dan langsung merangsek masuk dan meminta pekerja langsung mengeluarkan isi dalam rumah tersebut.
Tindakan tegas petugas menyebabkan perempuan paruh baya itu tak berkutik. Pandangan matanya tampak kosong. Dia hanya bisa termangu melihat pekerja mengeluarkan barang-barang miliknya.
Bahkan, guna menghindari tindakan yang tidak diinginkan, aparat kepolisian langsung mengamankan sejumlah senjata tajam dari dalam rumah yang dieksekusi tersebut.  Petugas yang meminta meninggalkan rumah juga tidak digubris, perempuan itu menunggu hingga pekerja selesai mengeluarkan semua barang-barangnya sembari terus mengawasinya.
Petugas juru sita Pengadilan Negeri Banyuwangi juga mencatat satu-persatu barang yang di keluarkan dan dipindahkan tempat tersebut. Sayangnya, perempuan itu juga enggan berkomentar terkait eksekusi tersebut.
Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi, Joko Purnomo menjelaskan, bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan sebidang bangunan rumah tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor: 62/Pdt.G/2015/PN.
Kasus tersebut bermula pada tanggal 27 Februari 2014 antara Muhlas (penggugat) dan Astuki dan Ny. Maulana (tergugat) telah menjalin perikatan jual-beli obyek sebidang tanah dengan harga Rp 57.500.000 dan dibayar lunas oleh Muhlas.
Perikatan jual-beli tersebut dibuat oleh notaris Ari Setyanti, selanjutnya dibuat akta jual-beli di hadapan notatis/PPAT Abdul Malik, No. 884/2014 dan sekarang telah terbit sertifikat Hak Milik No. 01050 An. Muhlas (penggugat).

Selanjutnya, pada bulan September 2014 dengan tanpa sepengatahuan dan seizin Muhlas (penggugat), Astuki (tergugat) memasuki dan mengusai tanah dan bangunan rumah sengketa yang sudah dibeli sebelumnya oleh Muhlas.
Mengetahui tanah dan bangunan yang sudah dibelinya dikuasai oleh Astuki, dan tidak mau keluar serta tetap menguasai tanah dan bangunan sengketa seakan-akan miliknya. Muhlas akhirnya menggugat kasus tersebut secara perdata ke Pengadilan negeri Banyuwangi dengan sejumlah barang bukti diantaranya foto copy akta jual beli No. 884/2014 tanggal 12 Desember 2014 yang dibuat di hadapan notaris/ PPAT Abdul Malik, foto copy sertifikat hak milik No: 01050, surat ukur No. 00008 Desa Blimbingsari seluas 229 M2 atas nama Muhlas.

“Dengan dasar dan bukti yang sah itulah, Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan gugatan dan memutuskan berdasarkan putusan Nomor: 62/ Pdt.G/20l5/PN tersebut,” jelas Joko Purnomo, panitera PN Banyuwangi.
Dengan rencana akan dilaksanakannya eksekusi tersebut, Pihak penggugat, lstiharoh (Istri Alm. Muhlas) juga sudah menyewa rumah milik Misnadin yang beralamat di Dusun Pecemengan RT 03/ RW 03 Desa/ Kecamatan Blimbingsari untuk tempat tinggal sementara selama satu hingga dua bulan, bagi keluarga tergugat.
“Kami kerahkan personel untuk ikut mengamankan jalannya eksekusi dan semua berlangsung lancar meski sempat ada penolakan,” tandas Kasat Sabhara Polres Banyuwangi, AKP Basori Alwi. (radar)


Related

Hukum 8996093429150538059

Posting Komentar

News TerPopuler

IKLAN

Link Banner Link Banner Link Banner Link Banner
Link Banner
item