Eksekusi Kerahkan Satu Peleton Pasukan
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/04/eksekusi-kerahkan-satu-peleton-pasukan.html
BLIMBINGSARI – Eksekusi rumah
dan tanah di Dusun Pecemengan, Desa/Kecamatan Blimbingsari berlangsung
tegang, kemarin. Pihak tergugat menolak mengosongkan rumah yang akan
dieksekusi.
Tak pelak, satu peleton pasukan
kepolisian dari Satuan Sabhara Polres Banyuwangi dibantu aparat Polsek
Rogojampi, anggota Koramil Rogojampi dan TNI AL dari Pos Blimbingsarl
turut dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Untuk mengamankan jalannya eksekusi, aparat kepolisian sudah bersiaga sejak pukul 08.30. Petugas panitera dan juru sita Pengadilan Negeri Banyuwangi baru datang ke kantor Desa Blimbingsari pada pukul 09.40.
Untuk menghindari perlawanan dan aksi
anarkis, kepolisian memanggil plhak penggugat dan tergugat di kantor
desa setempat. Sayangnya, upaya petugas tersebut gagal, karena pihak
tergugat (Ny.Maulana) warga Dusun Pecemengan RT 03/RW 03 Desa/Kecamatan
Bllmbingsari, menolak keras pengosongan rumahnya.
Maulana bersikukuh jika rumahnya
tersebut tidak pernah dijual pada pihak penggugat. Di hadapan petugas,
Maulana sempat menolak untuk mengosongkan rumah tersebut. Bahkan Sejurus
kemudian, perempuan paruh baya itu langsung pulang menuju rumahnya yang
berlokasi sekitar dua kilometer dari balai Desa Blimbingsari.
Dia langsung masuk ke dalam rumah yang akan di eksekusi.
Mengetahui penolakan dari pihak tergugat yang rumahnya hendak
dieksekusi tersebut. Petugas tidak tinggal diam, dan langsung merangsek
masuk dan meminta pekerja langsung mengeluarkan isi dalam rumah
tersebut.
Tindakan tegas petugas menyebabkan
perempuan paruh baya itu tak berkutik. Pandangan matanya tampak kosong.
Dia hanya bisa termangu melihat pekerja mengeluarkan barang-barang
miliknya.
Bahkan, guna menghindari tindakan yang
tidak diinginkan, aparat kepolisian langsung mengamankan sejumlah
senjata tajam dari dalam rumah yang dieksekusi tersebut. Petugas yang
meminta meninggalkan rumah juga tidak digubris, perempuan itu menunggu
hingga pekerja selesai mengeluarkan semua barang-barangnya sembari terus
mengawasinya.
Petugas juru sita Pengadilan Negeri Banyuwangi
juga mencatat satu-persatu barang yang di keluarkan dan dipindahkan
tempat tersebut. Sayangnya, perempuan itu juga enggan berkomentar
terkait eksekusi tersebut.
Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi, Joko Purnomo menjelaskan, bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan sebidang bangunan rumah tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor: 62/Pdt.G/2015/PN.
Kasus tersebut bermula pada tanggal 27
Februari 2014 antara Muhlas (penggugat) dan Astuki dan Ny. Maulana
(tergugat) telah menjalin perikatan jual-beli obyek sebidang tanah
dengan harga Rp 57.500.000 dan dibayar lunas oleh Muhlas.
Perikatan jual-beli tersebut dibuat oleh
notaris Ari Setyanti, selanjutnya dibuat akta jual-beli di hadapan
notatis/PPAT Abdul Malik, No. 884/2014 dan sekarang telah terbit
sertifikat Hak Milik No. 01050 An. Muhlas (penggugat).
Selanjutnya, pada bulan September 2014
dengan tanpa sepengatahuan dan seizin Muhlas (penggugat), Astuki
(tergugat) memasuki dan mengusai tanah dan bangunan rumah sengketa yang
sudah dibeli sebelumnya oleh Muhlas.
Mengetahui tanah dan bangunan yang sudah
dibelinya dikuasai oleh Astuki, dan tidak mau keluar serta tetap
menguasai tanah dan bangunan sengketa seakan-akan miliknya. Muhlas
akhirnya menggugat kasus tersebut secara perdata ke Pengadilan negeri Banyuwangi
dengan sejumlah barang bukti diantaranya foto copy akta jual beli No.
884/2014 tanggal 12 Desember 2014 yang dibuat di hadapan notaris/ PPAT
Abdul Malik, foto copy sertifikat hak milik No: 01050, surat ukur No.
00008 Desa Blimbingsari seluas 229 M2 atas nama Muhlas.
“Dengan dasar dan bukti yang sah itulah, Pengadilan Negeri Banyuwangi
mengabulkan gugatan dan memutuskan berdasarkan putusan Nomor: 62/
Pdt.G/20l5/PN tersebut,” jelas Joko Purnomo, panitera PN Banyuwangi.
Dengan rencana akan dilaksanakannya eksekusi
tersebut, Pihak penggugat, lstiharoh (Istri Alm. Muhlas) juga sudah
menyewa rumah milik Misnadin yang beralamat di Dusun Pecemengan RT 03/
RW 03 Desa/ Kecamatan Blimbingsari untuk tempat tinggal sementara selama
satu hingga dua bulan, bagi keluarga tergugat.
“Kami kerahkan personel untuk ikut mengamankan jalannya eksekusi dan semua berlangsung lancar meski sempat ada penolakan,” tandas Kasat Sabhara Polres Banyuwangi, AKP Basori Alwi. (radar)
Posting Komentar