Razia Hotel Peni dan Pelabuhan LCM, Satsabhara Jaring 22 Pelanggar
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/05/razia-hotel-peni-dan-pelabuhan-lcm.html
BANYUWANGI – Sebanyak 22 orang terjaring Operasi
Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2017 yang digencarkan Satuan Sabhara
Polres Banyuwangi sepanjang Senin tengah malam sampai Selasa (30/5/2017)
dini hari. Likuran pelanggar ini diamankan petugas dari Hotel Peni
Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi serta Pelabuhan Landing
Craft Mesin (LCM) Ketapang, Kecamatan Kalipuro.
Dua pasangan yang diduga mesum dijaring petugas di hotel yang
berlokasi di belakang BRI Kelurahan Tukang Kayu sekitar pukul 23.30 WIB,
Senin (29/5/2017). Empat orang yang terdiri dua wanita dan dua pria
kemudian diamankan ke Mapolres Banyuwangi. Identitas dua pasangan
tersebut ada yang berasal dari Surabaya dan Wongsorejo.
Kasat Sabhara Polres Banyuwangi AKP Basori Alwi yang memimpin Operasi
Pekat tak menyangka di belakang BRI tersebut ada hotel kelas melati.
Begitu mendapat informasi terkait layanan hotel yang sering
disalahgunakan oleh penyewanya untuk perbuatan negatif, akhirnya lokasi
itu dirazia.
“Tempatnya memang agak tersembunyi jadi cocok kalau buat begituan.
Nggak nyangka kalau di daerah situ ada hotel,” ungkapnya Selasa pagi.
Usai dari Hotel Peni rombongan Operasi Pekat lantas bergerak menuju
Pelabuhan Ketapang. AKP Basori Alwi kembali dibuat heran begitu
mendapati sejumlah warung di sisi selatan Pelabuhan LCM melayani tamu
karaoke. Parahnya lagi ada pengunjung warung yang kedapatan tengah mabuk
minuman keras.
Penjaga warung yang merangkap sebagai pemandu karaoke langsung
ditindak. Begitupun dengan pengunjung warung yang malam itu sedang
menikmati asyiknya hiburan malam di Pelabuhan LCM. Setidaknya ada 18
orang yang dibawa petugas ke Mapolres Banyuwangi.
“Ada 14 perempuan dan 4 orang pria. Keempat belas perempuan itu
mengaku sebagai penjaga warung. Tapi saat KTP kita cek berasal dari luar
kota. Informasinya penjaga warung juga melayani jasa selaku pemandu
karaoke. Sedangkan 4 lelaki yang turut diamankan merupakan nelayan andon
asal Kendal, Jateng dan Lamongan, Jatim,” tambahnya.
Tindakan tegas diberlakukan menyusul imbauan dari Pemda Banyuwangi
agar seluruh lokasi hiburan malam menghentikan operasinya selama
Ramadhan 1438 H. Jika tidak aparat kepolisian maupun Satpol PP bakal
mengambil tindakan tegas berupa penggerebekan yang berlanjut dengan
menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Sanksi pencabutan
ijin operasi bahkan bisa dijatuhkan pada pemilik maupun pengelola lokasi
hiburan malam yang nakal.
“Seluruh pelanggar langsung menjalani pembinaan di mapolres yang
berlanjut dengan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Banyuwangi,”
pungkas AKP Basori Alwi.
Perlu diketahui, belasan wanita penjaga warung yang merangkap sebagai
pemandu karaoke banyak yang berasal dari luar Banyuwangi. Ada yang
berasal dari Kendal, Batang, Semarang Propinsi Jateng. Tak sedikit pula
yang berasal dari Jatim. Misalnya, Probolinggo, Situbondo, Jember,
Lumajang, dan Madura. Lokal Banyuwangi pun ternyata ada. (abi)
Posting Komentar