Acungkan Sajam, Peserta Konvoi Ditangkap
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/06/acungkan-sajam-peserta-konvoi-ditangkap.html
Ahmad Fahmi dengan dua sajam Jenis parang dan celurit diamankan di Polsek Sempu, Sabtu malam (17/6).
SEMPU – Konvoi sepeda motor yang dilakukan sejumlah pemuda di jalan raya
Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Sempu, sempat menggegerkan warga kampong,
Sabtu malam (17/8). Salah satu peserta konvoi, terlihat membawa duu
senjata tajam (sajam) jenis parang dan celurit.
Pemuda yang diduga mabuk itu, oleh
polisi langsung ditangkap dan diamankan. Pemuda yang nekat itu, adalah
Ahmad Fahmi Fawaid, 18, asal Dusun Salamrejo, RT 2, RW 4, Desa
Sumbergondo, Kecamatan Glenmore.
Fahmi
oleh polisi ditangkap di jalan simpangtiga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan
Sempu, sekitar pukul 22.00. “Pelaku langsung ditangkap, dua sajam yang
dibawa juga kita sita,” ujar Kapolsek Sempu, AKP Jaenur Holiq.
Penangkapan pemuda yang membawa sajam
itu, terang dia, dilakukan saat ada konvoi keliling motor yang dilakukan
kalangan muda. Mereka itu, bergerak dari wilayah Kecamatan Glenmore.
Saat
konvoi motor itu memasuki Desa Sempu, Ahmad Fahmi Fawaid yang dibonceng
temannya mengacungkan parang dan celurit. “Pelaku ini menakuti- nakuti
warga,” katanya. Rombongan pemuda yang konvoi itu, berhenti di jalun
simpang tiga Dusun Krajan, Desa Sempu. Polisi langsung bergerak ke
lokasi dan mengepung pelaku yang sempat melakukan perlawanan.
“Pelaku
dalam kondisi mabuk,” terangnya. Dari lokasi itu, Ahmad Fahmi Fawaid
beserta parang dan celurit langsung diamankan ke polsek. Itu bukan gank
motor, tapi kelompok anak muda yang konvoi dengan motor,” katanya pada
Jawa Pos Radar Genteng.
Atas perbuatannya itu, Ahmad Fahmi
Fawaid dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat nomor
12, tahun 1951. Dengan begitu, tersangka terancam hukuman maksimal 10
tahun penjara. “Kita terapkan UU Darurat karena membawa senjata tajam,”
ujarnya. (radar)
Posting Komentar