Kembangkan Kasus Benur Satpolairud Sita 45.635 Ekor Bayi Lobster
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/06/kembangkan-kasus-benur-satpolairud-sita.html
BANYUWANGI, banyuwanginews.com – Pasca penangkapan Sugihari (40), warga
Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran dan Didik
Hermanto (37), warga Dusun Ringin Mulyo, Desa/Kecamatan Pesanggaran
sekitar pukul 17.45 WIB, Selasa (6/6/2017), petugas Satpolairud Polres
Banyuwangi langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, lima pelaku lain
berhasil ditangkap di wilayah Jember, Rabu (7/6/2017) dini hari.
Selain mengamankan 25 ribu bayi losbter dari Mobil Kijang Inova DK
1357 OI yang dikendarai Didik dan Sugihari, Polisi Perairan juga
mengamankan 20.635 benur lobster dari tangan kelima pelaku yang
tertangkap di wilayah Ajung dan Watu Ulo Kabupaten Jember. Menurut AKP
Subandi, total benur yang disita sebanyak 45.635 ekor.
“Ada dua jenis benur yang disita. Sebanyak 45.435 ekor jenis lobster
pasir dan 200 ekor lainnya jenis mutiara,” jelasnya kepada para awak
media di Markas Satpolairud Ketapang, Rabu siang.
Tujuh pelaku yang diamankan kini sedang menjalani pemeriksaan. Dua
orang diduga berperan selaku distributor. Ada pula yang menjadi pembeli
dan karyawan pengemasan. Informasinya benur itu akan diekspor ke
Singapura. Total nilainya mencapai sekitar Rp 400 juta.
“Dari tujuh pelaku lima orang berasal dari Banyuwangi. Sedangkan dua lagi asli Jember,” sambung Kasat Polairud.
Selain Didik Hermanto dan Sugihari, identitas kelima pelaku yang lain
atas nama Imron, Zaenal, Yogi, Wafi dan Lutfi. Dua nama terakhir
merupakan warga asal Jember. Disamping mengamankan puluhan ribu benur
lobster, petugas juga menyita 4 mobil yang terdiri dari 2 unit Toyota
Inova, 1 Susuki Ertiga dan Daihatsu Grand Max.
“Barang bukti lain yang diamankan berupa 10 unit HP, 5 air rator, 2
tabung oksigen, 5 ATM, 1 buku tabungan, 10 kotak stereofoam dan barang
lainnya. Semua bukti kita amankan di markas,” tegas AKP Subandi
didampingi Kasubaghumas Polres Banyuwangi AKP Bakin.
Penangkapan benur ini merupakan hasil penyelidikan panjang petugas.
Menurutnya, penangkapan lobster cukup meresahkan sehingga pihaknya
gencar melakukan penyelidikan. Seluruh benur hasil penangkapan langsung
dilepas liarkan di pantai belakang Mako Satpolairud. Harapannya
benur-benur itu bisa kembali ke habitatnya di Selat Bali.
Pelepasan benur disaksikan petugas Balai Karantina Ikan dan
Pengendalian Banyuwangi serta Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan
Perikanan. Pelepasan juga disaksikan para tersangka. Para tersangka
dijerat dengan pasal 88 atau pasal 92 UU 45/2009 tentang Perikanan.
(abi)
Posting Komentar