Penyelundup Bakso Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/06/penyelundup-bakso-sabu-dituntut-6-tahun.html
BANYUWANGI – Shinta Purnama Sari tertunduk lesu di kursi pesakitan
Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, kemarin. Perempuan berusia 30 tahun
itu terlihat berlinang air mata ketika jaksa penuntut umum (JPU)
menuntutnya enam tahun penjara plus denda Rp 800 juta.
Wanita yang tinggal di Perum Sobo Indah
Permai, Kecamatan Sobo itu pantas sedih lantaran tuntutan yang dibacakan
JPU terasa berat. Shinta dituntut enam tahun lantaran kedapatan
menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,42 gram di ruang tahanan PN
Banyuwangi, 6 Februari 2017 lalu.
Untuk
mengelabuhi petugas jaga, sabu-sabu dimasukkan dalam bakso. Sedianya
pentol bakso berisi sabu itu hendak dikirim ke suaminya, Samsul Rohim,
yang sedang menjalani sidang di PN Banyuwangi.
Beruntung, petugas jaga bisa mengendus
bakso berisi sabu tersebut. Siang itu juga, Shinta langsung diamankan.
Dalam sidang kemarin, Shinta dijerat dengan pasal 115 ayat 1 KUHAP.
Penuntut umum, I.G Putu Rahardyaksa, menilai hukuman enam tahun penjara
dan denda Rp 800 juta itu pantas untuk terdakwa Shinta
.
“Perbuatan
terdakwa merusak masa depan generasi muda. Terdakwa juga melanggar
larangan pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memerangi narkoba,”
tegas Putu Rahardyaksa usai persidangan kemarin.
Makanya,
tuntutan JPU itu dianggap sudah sesuai pasal 115 KUHAP ayat 1 tentang
narkotika. JPU menilai, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta
mengakui perbuatannya. “Inilah hal yang bisa meringankan terdakwa,”
kata Aksa, panggilan akrabnya.
Setelah tuntutan dibacakan, ketua
majelis hakim, I.G.A Akhiryani meminta terdakwa berkonsultasi dengan
kuasa hukumnya, Siti Nurhayati. Terdakwa Shinta Purnama Sari akhirnya
menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan
(pleidoi) atau menanggapi tuntutan JPU.
Dalam
rangkaian sidang sebelumnya, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.
Mereka adalah Sadianarto dan Endru petugas dari Kejaksaan Negeri
Banyuwangi. Sidang dipimpin I.G.A Akhiryani didampingi oleh dua hakim
anggota, Rony Suata dan Rizal Taufani.
“Saya
menghadirkan saksi untuk memberi keterangan saat kejadian itu terjadi,”
ujar Aksa. Seperti diketahui, narkoba jenis sabu-sabu diletakkan di
dalam sebuah sedotan. Kemudian, gulungan plastik tersebut dimasukkan ke
dalam tahu yang dikemas bersama bungkusan bakso.
Seseorang
yang diduga sebagai pelakunya diamankan. Sabu-sabu dua paket seberat
1,42 itu gram diamankan sebagai barang bukti. Rencananya, serbuk haram
tersebut dikirim untuk suaminya, Samsul Rohim, yang kini tinggal di
Lapas Banyuwangi. (radar)
Posting Komentar