Gudang Liar Diancam Denda Rp 2 Miliar
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/04/gudang-liar-diancam-denda-rp-2-miliar.html
BANYUWANGI – Hingga saat ini, pemerintah
belum memiliki data valid jumlah gudang yang beroperasi di Indonesia.
Untuk mendapatkan data valid, Kementerian Perdagangan (Kemendag)
mewajibkan pemilik gudang untuk segera mendaftar melalui Dinas
Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota.
Bagi pemilik gudang yang tidak segera
mendaftar, pemerintah menyiapkan sanksi tegas. Selain sanksi pidana,
juga pemilik gudang yang mokong juga diancam dengan sanksi denda yang
cukup berat hingga Rp 2 miliar.
Hingga saat ini, Kemendag hanya memiliki
data 10 ribu gudang, padahal jumlah gudang lebih dari 10 ribu. Belum
validnya data gudang itu berdampak buruk pada aktivitas perekonomian.
Kepala Subdit Pengelolaan Sarana Distribusi Diroktorat Sarana Distribusi
dan Logistik Kemendag RI Mohammad Anwar mengatakan, akibat belum
validnya data jumlah gudang, aktivitas perdagangan sering terjadi
penimbunan barang kebutuhan pokok.
Akibat penimbunan itu, harga menjadi
meroket tidak terkendali sehingga daya beli masyarakat melemah. Selain
berpotensi pada penimbunan bahan pokok, kata Anwar, pemerintah juga
tidak memilik stok barang.
“Akibatnya, kerap terjadi naik dan
turunnya harga kebutuhan pokok, akibat terjadinya penimbunan di gudang,”
ujar Anwar pada acara Sosialisasi Pergudangan yang digelar Dinas
Peridustrian dan Perdagangan (Diperindag) Banyuwangi di Hotel Mahkota
Plengkung kemarin (27/4).
Karena itu, Anwar meminta pelaku usaha
di Banyuwangi yang memiliki gudang, segera mendaftarkan gudangnya
pada Diperindag untuk mendapatkan Tanda Daftar Gudang (TDG). “Dengan
adanya TDG, maka akan mempermudah melakukan pengawasan,” pinta Anwar.
Selain wajib mendaftar, untuk mendapat
TDG, pemilik dan pengelola gudang juga wajib melakukan pelaporan seperti
jenis b arang yang disimpan, jumlah stok, barang masuk dan barang
keluar.
Bahkan, jika ada pendataan, pengelola
juga wajib menyerahkan data pada Dispe rindag. Bagi pelaku usaha pemilik
gudang yang tidak mendaftarkan gudangnya, ungkap Anwar, akan ada
sanksi berupa penutupan gudang, dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Sebelum ditindak tegas, pemerintah akan
peringatan dengan jangka waktu 25 hari kerja. Jika setelah diberikan
peringatan pemilik gudang tetap tidak ada laporan, maka akan langsung
ditu tup dan diberlakukan sanksi denda.
Sementara bagi pengelola pergudangan
yang memberikan data palsu kepada petugas mengenai jenis barang dan stok
barang, maka akan diberikan sanksi berupa pidana dan denda. “Pidana
empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, akademisi dari
Universitas Muhammadiyah Surabaya, Syaiful Bahri mengatakan, ada dua
metode penyimpanan barang yang biasa digunakan. Metode atau prosedur
penyimpanan tersebut adalah FIFO (First in First Out), suatu sistem
penyimpanan barang yang dilakukan dengan sistem barang yang masuk
terlebih dahulu, yang juga dikeluarkan terlebih dahulu.
Kelebihan sistem FIFO itu, selain dapat
menjaga kualitas barang, kelebihan sistem FIFO lainnya adalah adanya
kestabilan harga dari barang-barang yang disimpan. “ Pemilik gudang juga
wajib memperhatikan sirkulasi gudang, keamanan, dan peralatan pendukung
seperti tangga, dan peralatan lainnya,” terang lelaki yang juga Doesn
Universitas WR. Supratman Surabaya itu.
Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan, Ketut Kencana Nirha Saputra mengatakan, sosialisasi
pergudangan tersebut merupakan implementasi UU nomor 7 tahun 2014
tentang per dagangan.
“Acara itu kali pertama dilaksanakan,
harapannya, pelaku usaha perdagangan bisa memahami tentang sistem
pergudangan, untuk segera mendaftarkan TDG ke Disprindag guna memantau
stok barang,” tandasnya. (radar)
Posting Komentar