Lagi, Notaris Singgih Jadi Tersangka Penipuan
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/05/lagi-notaris-singgih-jadi-tersangka.html
BANYUWANGI – Singgih Kurniawan, oknum notaris yang baru beberapa bulan
lalu keluar penjara gara-gara terlibat perkara penipuan dan penggelapan,
kini kembali tersandung kasus hukum.
Bahkan, kabar terbaru, pihak kepolisian telah menetapkan pria yang satu
ini sebagai tersangka dalam kasus serupa. Karena itu, polisi berencana
melayangkan panggilan kepada Singgih untuk menjalani pemeriksaan dalam
kapasitas sebagai tersangka. Rencananya, pemeriksaan terhadap Singgih
dilakukan pekan depan.
Kasat Reskrim Polres, AKP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, membenarkan
kabar tersebut. Menurut Dewa, pihaknya telah melakukan gelar perkara
yang menyeret nama Singgih kurniawan.
“Hasil gelar perkara yang kami lakukan, dia sudah bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya Senin (29/5).
Langkah berikutnya, penyidik akan
melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Singgih Kurniawan dengan
status sebagai tersangka. Panggilan tersebut rencananya akan dikirim
pekan ini.
Menurut Dewa, korban dalam kasus ini
adalah Dedy. Namun sayang, dia tidak menjelaskan secara detil bagaimana
kasus tersebut terjadi dan berapa jumlah kerugian yang dialami korbam.
Yang pasti, Dewa menyebut perkaranya adalah dugaan penipuan.
“Dia kita jerat dengan pasal 378 KUHP
tentang Penipuan,” tegasnya. Sementara itu, sumber lain menyebutkan,
selain perkara yang dilaporkan Dedy, ada beberapa orang yang mengadukan
Singgih Kurniawan ke Polres Banyuwangi atas dugaan terlibat perkara
penipuan.
Salah satu di antaranya adalah Diyanto
Hariyadi, 61, warga Dusun Muncar, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
Menurut Diyanto, Singgih di du ga terlibat dalam kasus jual beli tanah
dan bangunan yang berlokasi di jalan Letkol Istiqlah, Banyuwangi.
Awalnya, dia melakukan penjualan tanah
tersebut kepada FK dan RF pada tahun 2012. Disepakati harga tanah
tersebut sebesar Rp 1,85 miliar. Pria yang karib disapa Yanto tersebut
menambahkan, dirinya sudah menerima uang muka sebesar Rp 15 juta. Jual
beli tanah ini menggunakan jasa notaris Singgih Kurniawan.
“Meskipun belum lunas, Singgih sudah
mengeluarkan akta jual beli tanah, mestinya kan surat perikatan dulu,”
ujar Yanto kemarin (30/5). Oleh FK dan RF sertiiikat tanah itu
dipinjamkan uang senilai Rp 1,4 miliar ke salah satu bank.
Uang Rp 1,4 miliar itu kemudian
digunakan untuk membayar Yanto. Sehingga kekurangan pembayaran tanah Rp
400 juta. “Sisanya dijanjikan akan dibayar dalam jangka waktu setahun,
namun pihak pembeli (FK dan RF) wanprestasi,” jelasnya.
Karena merasa ingkar janji, RF kemudian
membuat pernyataan akan menambah Rp 100 juta sebagai denda karena telah
wanprestasi. Sehingga total kekurangan Rp 500 juta dan akan dibayar
dalam waktu 3 bulan.
Dari jumlah itu pihaknya sudah menerima
titipan sebesar Rp 130 juta. Belakangan diketahui tanah tersebut telah
dijual ke orang lain namun kekurangan pembayaran sebesar Rp 370 juta
tidak dibayar hingga saat ini.
Yanto menduga ada kongkalikang antara
Notaris Singgih dengan pembeli tanahnya itu. Dikonfirmasi terpisah
pengacara Singgih Kurniawan, Siti Nurhayati, mengaku belum tahu kliennya
sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dia juga mengaku belum
tahu apakah ada surat panggilan dari polisi atau tidak.
“Saya belum diberi tahu klien saya, akan
saya cek dulu,” ujarnya ditemui di sela sidang di Pengadilan Negeri
Banyuwangi. Seperti pernah diberitakan, Singgih Kurniawan terpaksa
ditangkap pihak kepolisian karena terjerat kasus penipuan.
Dia dilaporkan korbannya Agus Iskandar
karena membayar utang dengan mengunakan cek kosong. Polisi terpaksa
menangkap tersangka lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif saat
dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini berawal dari urusan
utang-piutang antara Singgih Kurniawan dengan korban, Agus Iskandar, 57,
warga Jalan Trunojoyo, Kelurahan Sobo senilai Rp 100 juta. Nah, pada
akhir bulan 25 Mei 2016 lalu, Singgih membayar utang pribadinya bukan
menggunakan uang tunai, melainkan dengan dua lembar cek.
Masing-rnasing cek senilai Rp 50 juta
dan masing- masing memiliki jatuh tempo tanggal 2 dan 3 Juni 2016.
Mendekati jatuh tempo, Agus Iskandar berusaha mencairkan cek tersebut ke
bank. Namun ternyata pihak bank menolak cek tersebut lantaran saldo
pada rekening dalam cek tersebut tidak mencukupi.
Merasa tertipu Agus Iskandar akhirnya
melaporkan kejadian ini ke Polsek Banyuwangi awal Agustus 2016 lalu
karena diketahui terdakwa membayar utang dengan menggunakan cek kosong.
Ironisnya, Pengadilan Negeri (PN)
Banyuwangi menjatuhkan hukuman sangat ringan terhadap oknum notaris
bernama Singgih Kurniawan. Pria tersebut hanya divonis dua bulan lima
belas hari penjara terkait kasus penipuan dan penggelapan cek kosong
senilai Rp 100 juta dengan pelapor Agus Iskandar. (radar)
Posting Komentar