Simpan 0,58 Gram Sabu, Pria Ini Dituntut 7 Tahun Penjara
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/08/simpan-058-gram-sabu-pria-ini-dituntut.html
BANYUWANGI – Terdakwa kasus narkotika
jenis Sabu-Sabu, Anggi Fransiska, 28, terlihat lesu setelah Jaksa
Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya. Dalam persidangan di
Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin, JPU menuntut hukuman tujuh tahun
dengan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara kepada warga Dusun
Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng tersebut.
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra
tersebut berjalan sangat singkat. Persidangan dimulai pada pukul 15.23
dengan ketua majelis hakim Heru Setyadi. Keluarga terdakwa juga tidak
tampak di persidangan yang berlangsung kilat tersebut.
Dalam persidangan kemarin, JPU membeberkan sejumlah pertimbangan yang
memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa. Pertimbangan yang
meringankan, Anggi Fransiska belum pernah dihukum dan menyesali
perbuatannya.
Sedangkan yang memberatkan perbuatannya
merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat. Dalam persidangan
kemarin, Anggi Fransiska dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI nomor 35
Tahun 2009 tentang narkotika.
JPU I Gusti Putu Rahadhyaksa menilai
tuntutan tersebut sudah sesuai dengan pasal yang menjeratnya. “Saya rasa
sudah sesuai dengan tindakan terdakwa yang melanggar hukum menjual atau
memiliki barang terlarang tersebut,” tegas Aksa, nama panggilan
akrabnya.
Menanggapi tuntutan itu, Anggi Fransiska
didampingi kuasa hukumnya diberi kesempatan untuk mempertimbangkan
tuntutan tersebut. Sidangpun ditunda hingga pekan depan. “Saya berikan
kesempatan untuk mempertimbangkan tuntutan tersebut hingga pekan depan,”
ujar Heru.
Sekadar tahu, Anggi Fransiska ditangkap
anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi pada 27 Februari 2017 lalu, pukul
14.00 di Jalan Makmur, Kecamatan Genteng. Terdakwa terlibat peredaran
narkotika jenis sabu- sabu.
Dari tangan Anggi, polisi mengamankan
satu paket plastik klip kecil berisi kristal pulih yang dibungkus
selotip warna hitam. Bungkusan tersebut disembunyikan sela-sela lipatan
kursi ruang tamu rumah terdakwa. (radar)
Posting Komentar