7 Anggota Polairud Disandera Nelayan
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/04/7-anggota-polairud-disandera-nelayan.html
PURWOHARJO – Nelayan yang tinggal
di pesisir Pantai Grajagan bergolak kemarin pagi (25/4). Mereka
menghadang dan menyendera tujuh anggota polisi dari Polairud Polda Jatim
karena menangkap Supriyadi, 50, nelayan pemburu benur lobster
asal Dusun Kampung Baru, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.
Para nelayan yang sebagian terlihat
sudah emosi, menghadang mobil polisi yang membawa Supriyadi di pintu
masuk lokasi wisata Grajagan. Mereka meminta, Supriyadi yang
ditangkap itu segera dilepas kembali.
Aksi penghadangan tujuh anggota polisi
itu bermula saat Supriyadi sekitar pukul 07.00, pulang dari melaut
dengan membawa 30 ekor benur. Dalam perjalanan pulang, nelayan asal
Dusun Kampung Baru, Desa Grajagan itu ditangkap oleh anggota Pol Air
Polda Jatim.
Penangkapan Supriyadi disekitar pesisir
Pantai Grajagan, itu diketahui oleh nelayan lain. Sejumlah nelayan
kemudian mendatangi polisi dan meminta agar Supriyadi dilepas. Tapi
polisi yang melaksanakan Peraturan Menteri (Permen) nomor 1 tahun 2015
tentang larangan penangkapan benih lobster, itu bergeming dan tetap akan
membawa nelayan pencari benur itu.
Gagal membebaskan Supriyadi, di antara
nelayan ada yang menghubungi nelayan lain. Sehingga, dalam hitungan
menit ratusan nelayan berkumpul di pintu masuk wisata Pantai Grajagan.
Mereka menghadang mobil polisi yang membawa Supriyadi.
“Kondisi memanas saat polisi tidak mau
membebaskan Supriyadi,” terang Kepala Dusun Kampung Baru, Desa Grajagan,
Agus Irawan. Sekitar pukul 08.00, tujuh polisi yang mengamankan
Supriyadi dikepung oleh nelayan. Petugas keamanan itu tidak boleh
keluar dari lokasi wisata tersebut.
“Warga mengepung polisi karena
tidak terima temannya ditangkap,” katanya. Nelayan Grajagan itu,
terang dia, sejak dulu banyak yang mencari benur sebagai sumber nafkah
bagi keluarganya. Dan para nelayan itu, sejak awal juga menolak larangan
penangkapan benur seperti yang tertuang dalam Permen nomor 1 tahun
2015 tentang larangan penangkapan benih benur.
“Mencari benur itu penghasilan utama
bagi nelayan di sini (Grajagan),” ujarnya. Aksi yang digelar para
nelayan itu, terang dia, bukan hanya menuntut Supriyadi dilepas. Tapi,
juga mendesak aturan yang melarang menangkap benur dicabut.
“Ini sudah disuarakan sejak dulu, warga
berharap agar aspirasi ini disampaikan kepada pemerintah,” kata Irawan
mewakili warga setempat. Insiden pengepungan dan penyanderaan tujuh
anggota polisi dari Polda Jatim, mendapat perhatian serius dari
Kapolres Banyuwangi, AKBP Agus Yulianto.
Bersama Dinas Perikanan, Forpimka
Purwoharjo, dan Pemerintah Desa Grajagan, langsung turun ke lokasi
menemui para nelayan. Untuk meredakan kemarahan para nelayan, Kapolres
Agus Yulianto memediasi para nelayan dengan Dinas Perikanan dan Forpimka
di Pelabuhan Grajagan.
Selama mediasi itu, dijaga ketat oleh
anggota polisi dan TNI AL. Dalam mediasi itu, akhirnya disepakati
Supriyadi dilepaskan dan tujuh anggota polisi yang sempat disandera juga
dibebaskan.
Selain itu, para nelayan
meminta aspirasi penolakan Permen nomor 1 tahun 2015 tentang larangan
penangkapan bibit lobster disampaikan ke pemerintah. Kapolres Agus
Yulianto, menegaskan penangkapan hingga berlanjut sandera pada tujuh
anggota polisi itu hanya kesalahpahaman.
“Informasi ada tujuh anggota satuan
polisi perairan (Satpol Air) Polda Jatim disandera wargam itu tidak
benar. Cuma ada kesalahpahaman antara nelayan dengan anggota (polisi),”
katanya.
Di hadapan warga, Kapolres menyampaikan
selama ini sudah ada larangan yang mengatur pencarian benur, yakni
Permen nomor 1 tahun 2015. Dengan peraturan itu, polisi memiliki hak
menangkap siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum.
Untuk kasus yang terjadi di Grajagan ini, pihaknya meminta warga untuk sadar hukum dan tidak melakukan kegaitan yang melanggar hukum. “Masyarakat harus lebih dewasa dan lebih sadar lagi karena mencari benur itu dilarang,” tegasnya.
Mengenai harapan warga terkait Permen
nomor 1 tahun 2015, kapolres berjanji akan menyampaikan ke Pemkab dan
DPRD Banyuwangi. “Apa yang menjadi harapan para nelayan Grajagan, nanti
akan saya sampaikan kepada Bupati dan Ketua DPRD Banyuwangi agar bisa
mencarikan solusi,” janjinya. (radar)
Posting Komentar