Karaoke Mirah “Tolak” Tutup Sementara
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/05/karaoke-mirah-tolak-tutup-sementara.html
Rumah Karaoke Hotel Mirah di Banyuwangi
BANYUWANGI – Seruan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi
agar menutup sementara usaha hiburan malam selama Ramadan, mendapat
reaksi berbeda dari kalangan pengusaha.
Ada pelaku pengusaha hiburan malam yang sanggup melaksanakan seruan
Satpol PP, dan ada pula yang menolak menutup total tempat mereka usaha
selama Ramadan. Salah satu yang menolak keras seruan Satpol PP itu
adalah rumah karaoke Hotel Mirah.
General Manager Mirah Hotel Groups Vila Ombak, Noersyam Akhmad mengaku
tidak bisa melaksanakan seruan Satpol PP tersebut. Alasannya, tempat
karaoke di Mirah menjadi bagian fasilitas bagi tamu hotel.
Noersyam mengatakan, tempat karaoke yang
ada di Mirah Hotel akan tutup sementara pada hari-hari tertentu selama
bulan puasa. “Kalau berhenti total selama bulan puasa, kita tidak bisa.
Karena, tempat karaoke di sini menjadi bagian fasilitas hotel,”
ungkapnya.
Di berbagai daerah, seperti kota-kota
besar, jelas dia, tenpat karaoke memang menjadi salah satu fasilitas
hotel. Berbeda dengan yang khusus mengelola tempat karaoke saja. “Kalau
awal-awal puasa, oke lah kita tutup. Tapi, kalau sebulan full kita tidak
bisa,” tandasnya.
Sementara pelaku usaha tempat karaoke
keluarga lainnya mengaku siap menutup usaha hiburan malam selama
Ramadan. Manager Karaoke Mendut, Iqbal Wahyudi mengaku telah menerima
surat pemberitahuan dari Satpol PP terkait dengan larangan beroperasi
selama bulan puasa.
“Sudah kita terima. H-3 puasa tidak
boleh buka,” katanya kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi. Atas surat itu,
Iqbal Wahyudi menanggapi dengan positif. Pihaknya bakal bersikap
kooperatif dan memastikan akan menutup sementara beroperasinya karaoke
keluarga tersebut.
“Ya kita Ikuti dan taati,” janjinya.
Surat edaran dari satpol PP tersebut ternyata masih belum diterima
secara menyeluruh kepada para pelaku usaha tempat karaoke. Salah satunya
tempat karaoke Kiki, yang selama ini beroperasi di Desa Tegalarum
Kecamatan Sempu.
“Kita masih belum terima suratnya,” kata
owner Kiki Karaoke, Jarwono singkat. Pengelola Neo Karaoke, Bernat
Sipahutar, mendukung penuh keinginan pemerintah daerah. Kalau diminta
untuk tutup sementara, pihaknya tetap menjalankan seruan tersebut.
“Kita apresiasi penuh dan kita akan
tutup sementara,” tegasnya. Dia menjelaskan, bahwa tempat karaoke Neo
di Jalan Brawijaya itu selalu mematuhi ketentuan. Seperti tahun-tahun
sebelumnya, terapan karaoke yang dikelolanya itu selalu berhenti
beroperasi selama bulan puasa.
“Kita menghormati umat islam yang sedang
menjalankan Ibadah puasa,” paparnya. Plt Kepala Satpol PP Banyuwangi,
Edy Supriyono kembali menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap
pengelola hiburan malam yang tidak mematuhi surat edaran tersebut.
“Kalau masih nekat beroperasi, kita akan
rekomendasikan agar izinnya dicabut,” ancamnya. Menurut dia, Satpol PP
Banyuwangi memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan perda. Dia juga
meminta kepada tempat karaoke bodong untuk tidak beroperasi, baik selama
bulan puasa maupun hari-hari biasa.
“Ada laporan, ada tempat karaoke yang
tidak ada izinnya,” sebutnya. Sayang, dia enggan menyebut tempat karaoke
yang belum berizin tersebut. Yang pasti, dia akan melakukan razia
terhadap tempat karaoke ilegal tersebut. (radar)
Posting Komentar