Mobil Disambar KA, Tiga Penumpang Selamat
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/05/mobil-disambar-ka-tiga-penumpang-selamat.html
Petugas Polsek Kalibaru saat meninjau lokasi mobil tertabrak kereta api di Desa Parangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.
GLENMORE – Kecelakaan maut di perlintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu kembali terjadi kemarin (12/5). Kali ini, mobil boks bermuatan roti dengan nomor polisi P 9340 LI rusak parah setelah disambar KA Mutiara Timur jurusan Surabaya-Banyuwangi.
Kecelakaan hebat yang terjadi di perlintasan sepur Dusun Sidodadi, Desa
Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, itu tidak sampai menimbulkan korban
jiwa. Sopir mobil, Mahfud, 32, warga Dusun Curahsuko, Desa Kaliwening,
Kecamatan Rambipuji selamat dan hanya menderita luka lecet.
Dua teman Mahfud yang juga ikut dalam mobil, M. Saiful Rizal, 31, warga Jalan MT
Hariyono, lingkungan Kalikotok, 1/9, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan
Sumbersari, Jember, dan Bayu One Prayonggo, 31, Curah Ancar, Kecamatan
Rambipuji, Jember juga selamat dan hanya luka lecet.
Menurut Mahfud, sebelum kecelakaan itu
sudah berusaha mengantisipasi dengan memundurkan kendaraannya. Tapi, itu
susah dilakukan karena sudah panik. “Mau saya mundurkan, tapi sudah
tidak bisa,” jelasnya.
Menurut Mahfud, saat mobil boks yang
disopiri itu ditabrak oleh sepur, roda depan belum menyentuh rel. Dia
tetap melaju karena di lokasi tidak ada rambu-rambu kalau akan ada
kereta lewat. “Rambu-rambu di lintasan mati,” sebutnya.
Kanitlantas Polsek Kalibaru, lpda Uuk
Supriyatna, membenarkan adanya kecelakaan di lintasan kereta api Dusun
Sidodadi, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore itu. “Tidak ada korban
jiwa, sopir dan dua temannya selamat,” katanya.
Sopir dan kedua temannya, terang dia,
hanya mengalami luka lecet. Ketiganya, sudah dibawa ke RS Bhakti Husada,
Krikilan, Kecamatan Glenmore. “Ini kecelakaan, bila sopir mobil
membutuhkan bantuan terkait kasus ini akan kita bantu,” terangnya.
Humas PT KAI Daop IX Jember, Luqman
Hakim, mengatakan kejadian ini murni kelalaian. Sebenarnya, secara ideal
setiap perlintasan dibangun under pas atau fly over. Tapi karena biaya
mahal, pemerintah bisa mengganti dengan pemasangan rambu- rambu atau
pintu.
“PT KAI tidak memiliki tanggung jawab
atas kejadian tersebut,” katanya. Menurut Luqman, dalam perkara ini
bukan kecelakaan kereta api, tapi kecelakaan lalu lintas. Kewajiban
pemasangan palang pintu dan rambu-rambu, tanggung jawab pemerintah
daerah.
“Ini kecelakaan lalu lintas, bukan kereta api,” cetusnya. (radar)
Posting Komentar