Satreskoba Polres Banyuwangi Bekuk Jaringan Pengedar Pil Treks
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/05/satreskoba-polres-banyuwangi-bekuk.html
BANYUWANGI – Jajaran Satreskoba Polres
Banyuwangi kembali mengamankan pelaku pengedar pil sediaan farmasi
ilegal. Dua pelaku yang diamankan, yakni Agus Fauzi, 22, warga Jalan
Ikan Hiu, Lingkungan Krajan, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi
dan Fajar Rian Ramadan, 22, warga Jalan Bengawan No. 29 Kelurahan
Singonegaran, Banyuwangi.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 1.066
bulir obat sediaan farmasi. Dua pengedar yang terkait dalam satu
jaringan berhasil diungkap petugas dalam kurun waktu setengah jam.
Polisi kali pertama mengamakan Agus Fauzi. Lelaki itu dibekuk petugas
sekitar pukul 21 .OO WIB, Selasa malam (16/5), di sebuah warung lalapan
di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kelurahan Penganjuran, Banyuwangi.
Personel Satnarkoba mengamankan barang bukti berupa 266 butir jenis
Trihexyphenidil atau yang di pasaran lebih dikenal dengan sebutan pil
treks. Selain itu, juga dinamakan barang bukti lainnya, di antaranya
satu unit HP Samsung, uang tunai Rp 240 ribu, tiga bekas bungkus rokok,
dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol P 2286 VF yang
dikendarai pelaku.
Tidak berselang lama, hasil pengembangan
dari tersangka Agus Fauzi itu, polisi menyasar dengan menangkap Fajar
Rian Ramadan, 22 warga Jalan Bengawan No. 29 Kelurahan Singonegaran,
Banyuwangi.
Dari tangan Rian, polisi kembali
mendapatkan barang bukti sebanyak 800 pil treks yang dikemas dalam 10
klip plastik, serta barang bukti lainnya berupa satu unit HP Samsung,
uang tunai Rp 300 ribu, sepeda motor Honda Scoopy nopol P 2592 U, tujuh
bekas bungkus rokok, serta empat bendel plastik klip resmi dilakukan
penyitaan.
Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP
Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, usai menangkap tersangka Agus,
anggotanya langsung mengejar tersangka Fajar. Dan berhasil diringkus di
Perumahan Villa Bukit Mas Kelurahan/Kecamatan Giri sekitar pukul 21.30
WIB.
“Obat yang dikuasai Agus berasal dari
Fajar. Seketika itu anggota kami langsung bergerak untuk menangkap
Fajar,” jelasnya. Pil treks milik Fajar itu diketahui dipasok dari
Kabupaten Jember. Transaksi obat kesehatan yang sekarang marak
disalahgunakan tersebut berlangsung di gunung gumitir, yakni daerah
perbatasan antara Banyuwangi wilayah barat dan Kabupaten Jember bagian
timur.
“Ketika didalami, Fajar mengaku tidak
mengetahui nama lengkap pemasok barang tersebut. Namun kita tak percaya
begini saja dan terus kita dalami,” terang AKP Ambuka. Dua pengedar
treks ini akhirnya sama-sama menjalani penyidikan di Mapolres
Banyuwangi. Keduanya bahkan tinggal satu lokasi sel. Aparat sedang
mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terkait. (radar)
Posting Komentar