Maling Gabah Babak Belur Dimasa
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/06/maling-gabah-babak-belur-dimasa.html
Tersangka Muhammad Ridhoi
CLURlNG – Tertangkap basah mencuri gabah di selep padi Dusun Tapansari,
Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Muhammad Ridhoi, 42, asal Dusun
Kaligoro, RT 5, RW 1, Desa Sukamaju, Kecamatan Srono, dihajar massa
hingga babak belur, Minggu (4/6).
Untungnya, polisi yang mendapat laporan
warga segera datang ke lokasi kejadian. Pelaku yang wajahnya sudah babak
belur itu akhirnya berhasil diselamatkan. “Tersangka kita amankan di
polsek,” cetus Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madrias melalui Kanitreskrim,
Ipda Hariyanto.
Aksi pencurian yang
dilakukan tersangka itu, terjadi sekitar pukul 08.00. Pelaku datang ke
selep padi milik M. Ulinnuha di Dusun Tapansari, RT 3, RW 3, Desa
Sraten, Kecamatan Cluring dengan naik motor Yamaha Force 1 tanpa nomor
polisi.
“Setiba di depan selep padi, langsung memarkir motor,” katanya.
Kedatangan pelaku yang berpovoesi pekerja serabutan itu, diketahui
Ulinnuha dari dalam rumahnya. Ulin terus mengamati gerak-gerik tersangka
yang masuk ke gudang padi yang ada di selep melalui pintu yang memang
dibuka.
“Sejak pelaku datang, pemilik selep
mengintai,” ujarnya. Setelah masuk ke gudang selep, pelaku terlihat
keluar sambil memanggul sekarung gabah. Pria itu berjalan menuju ke
motor yang diparkir di pinggir jalan depan gudang.
“Saat pelaku
akan kabur dengan gabahnya, pemilik selep langsung teriak maling,”
ungkapnya. Ada teriakan maling, tersangka sempat panik dan berusaha
menghidupkan mesin motomya dengan Starter.
Sebelum
mesin motornya hidup, warga sudah berdatangan mengepungnya. Warga yang
marah, langsung menghajar hingga wajahnya babak belur.
Beruntung,
ada beberapa warga yang berhasil meredam amukan warga. Polisi yang
mendapat laporan warga, juga segera datang ke lokasi kejadian. “Pelaku
kita bawa ke polsek untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Sementara
itu dari hasil pemeriksaan, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHIP.
Tapi, ancaman lima tahun penjara dalam pasal itu gugur karena polisi
juga menerapkan pasal 364 KUHP tentang tindak pidana ringan dengan nilai
kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
Untuk
pencurian gabah ini, terang dia, tersangka diberi sangsi tindak pidana
ringan. Itu karena nilai kerugian tidak mencapai Rp 2,5 juta, dan pelaku
melanggar pasal 362 yang masuk pencurian ringan.
“Pelaku tidak melakukan perusakan atau kekerasan, makanya pasal 364 juga diterapkan,” jelasnya. (radar)







Posting Komentar