Kehabisan Sangu, Ngutil HP, Dihajar Massa
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/06/kehabisan-sangu-ngutil-hp-dihajar-massa.html
KALIPURO – Nasib apes menimpa Sutomo,
35. Gara-gara mencuri handphone, warga Dusun Pasinan RT 03/ RW 02, Desa
Singojuruh, Singojuruh itu jadi bulan-bulanan massa. Sutomo dihakimi
warga karena tertangkap tangan usai nguntil HP di sebuah salon
kecantikan di Desa Ketapang, Kalipuro, pagi kemarin. Sutomo kini harus
berurusan dengan aparat kepolisian.
Usai
dihakimi massa, dia langsung digelandang ke Mapolsek Kalipuro. Ketika
diinterogasi, Sutomo nekat mencuri HP karena kehabsian bekal ketika
hendak ke Bali. “Saya dari Singojuruh kehabisan ongkos mau kerja nguli
di Bali. Terpaksa turun dari bis karena kehabisan uang. Saya khilaf
nyolong HP,” aku Sutomo sambil menangis sesenggukan.
Ihwal pencurian itu berawal ketika Yuyun Prihatin Ningsih, 34, selaku
pemilik salon hendak memandikan anaknya di kamar mandi. Kondisi salon
yang beralamat di Jl. Gatot Subroto, Desa Ketapang itu masih sepi. Pintu
masih tertutup, namun tidak terkunci. Situasi sepi ini dimanfaatkan
oleh Sutomo.
Sekitar pukul 07.00, pria tersebut
langsung masuk salon lalu menggasak satu unit HP milik korban yang
ditaruh di atas meja ruang depan. Diam-diam, aksi Sutomo diketahui oleh
Yuyun yang saat itu sedang berjalan menuju kamar.
Melihat
seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam rumah, Yuyun
terkejut bukan main. Sontak, Yuyun langsung berteriak serta membangunkan
suaminya, Bagus Sutheja, 24, yang pagi itu masih tidur.
Dengan sigap, Bagus berusaha meringkus
tamu tak diundang tersebut. Mendengar suara gaduh, warga pun
berdatangan. Tak butuh waktu lama, Sutomo bisa diringkus. Tanpa
dikomando, warga langsung melayangkan bogem mentah ke arah Sutomo.
Bahkan,
sebuah kursi plastik di salon ikut melayang. Beruntung, kursi tersebut
sempat ditangkis Sutotno menggunakan tangan. Akibat amukan massa, Sutomo
menderita luka lebam di wajah, pelipis kanan, dan luka robek di telapak
tangan kiri.
Pagi itu juga Sutomo
dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KPT) untuk diamankan.
Selanjutnya pihak KPT menyerahkannya ke Polsek Kalipuro. Kapolsek
Kalipuro AKP Supriyadi mengatakan, Sutomo masih dalam proses
pemeriksaan.
Pihaknya menjerat Sutomo
dengan pasal 363 ayat (l) ke-3 KUHP sub 362 KUHP tentang tindak pidana
pencurian. “Kerugian yang di derita korban sebesar Rp 2.800.00. Kita
juga mintai keterangan saksi dan korban,” tandasnya. (radar)
Posting Komentar