Hajar Tetangga, Bapak dan Anak Dijebloskan ke Sel Tahanan

SONGGON – Diduga hanya salah paham, bapak dan anak, Pairi, 55, dan Ahmad Fadli, 35, warga Dusun Sambungrejo, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, menghajar salah satu tetangganya, Siti Julaiha, 24, Sabtu malam (20/1).

Akibat perbuatannya itu, bapak dan anak ini oleh polisi ditangkap di rumahnya. Untuk keperluan pemeriksaan, keduanya untuk sementara harus mau tinggal di ruang tahanan polsek setempat. “Salah paham bapak dan anak jadi emosi,” terang Kapolsek Songgon, AKP Suwanto Barri melalui Kanitreskrim Iptu Bakti.

Dugaan penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka itu, bermula pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 20.00, korban datang ke rumah tersangka untuk klarifikasi atas ujaran tersangka Fadli yang dianggap tidak pantas. “Korban mengaku oleh Fadli dikatai tidak bisa mengatur anaknya,” katanya.

Saat berada di rumah tersangka Fadli, lanjutnya, korban dan tersangka sempat cek cok. Tidak lama, korban pulang karena saat itu di rumah tersangka sedang ada tamu. “Korban pulang karena tidak enak dengan tamu itu,” ujarnya.

Sekitar 30 menit kemudian, masih kata dia, tersangka Fadli mendatangi rumah korban untuk melanjutkan klarifikasi tersebut. Kebetulan saat itu, korban sedang berada di depan rumahnya. Fadli yang seperti emosi, menarik tangan korban untuk diajak masuk ke rumahnya. “Korban memberontak dengan berusaha melepaskan tangan tersangka,” ungkapnya.

Tersangka yang sudah seperti kesetanan, lanjut dia, langsung mendorong korban hingga kakinya membentur kursi. Di tempat itu, Fadli dan korban kembali cek cok. “Tersangka Pairi tiba-tiba datang,” jelasnya.

Tanpa mengetahui sebabnya, masih kata dia, Pairi ini tiba-tiba menghampiri korban dan menampar korban di bagian pipi kiri hingga dua kali. Bukan hanya itu, tersangka Pairi juga memukul korban pada tubuhnya. “Pukulannya itu mengenai tangan dan punggung korban,” katanya.

Melihat duel yang tidak imbang itu, tetangga korban Takrib, 35, langsung melerai, dan kedua tersangka pulang. Korban yang tinggal seorang diri, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Songgon. “Kita langsung melakukan visum kepada korban,” jelasnya.

Dari hasil visum diketahui ada luka memar dibagian lutut sebelah kanan. Memar itu, jelas dia, diduga akibat dorongan tersangka kepada korban yang mengenai kursi. “Kita langsung tanggapi laporan korban dengan menangkap di rumahnya,” cetusnya. (radar)

Related

Hukum 1778611563861056191

Posting Komentar

News TerPopuler

IKLAN

Link Banner Link Banner Link Banner Link Banner
Link Banner
item