Hajar Tetangga, Bapak dan Anak Dijebloskan ke Sel Tahanan
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2018/01/hajar-tetangga-bapak-dan-anak.html
SONGGON – Diduga hanya salah paham,
bapak dan anak, Pairi, 55, dan Ahmad Fadli, 35, warga Dusun Sambungrejo,
Desa Bayu, Kecamatan Songgon, menghajar salah satu tetangganya, Siti
Julaiha, 24, Sabtu malam (20/1).
Akibat
perbuatannya itu, bapak dan anak ini oleh polisi ditangkap di rumahnya.
Untuk keperluan pemeriksaan, keduanya untuk sementara harus mau tinggal
di ruang tahanan polsek setempat. “Salah paham bapak dan anak jadi
emosi,” terang Kapolsek Songgon, AKP Suwanto Barri melalui Kanitreskrim
Iptu Bakti.
Dugaan penganiayaan yang
dilakukan kedua tersangka itu, bermula pada Sabtu (20/1) sekitar pukul
20.00, korban datang ke rumah tersangka untuk klarifikasi atas ujaran
tersangka Fadli yang dianggap tidak pantas. “Korban mengaku oleh Fadli
dikatai tidak bisa mengatur anaknya,” katanya.
Saat berada di rumah tersangka Fadli, lanjutnya, korban dan tersangka
sempat cek cok. Tidak lama, korban pulang karena saat itu di rumah
tersangka sedang ada tamu. “Korban pulang karena tidak enak dengan tamu
itu,” ujarnya.
Sekitar 30 menit kemudian, masih kata
dia, tersangka Fadli mendatangi rumah korban untuk melanjutkan
klarifikasi tersebut. Kebetulan saat itu, korban sedang berada di depan
rumahnya. Fadli yang seperti emosi, menarik tangan korban untuk diajak
masuk ke rumahnya. “Korban memberontak dengan berusaha melepaskan tangan
tersangka,” ungkapnya.
Tersangka
yang sudah seperti kesetanan, lanjut dia, langsung mendorong korban
hingga kakinya membentur kursi. Di tempat itu, Fadli dan korban kembali
cek cok. “Tersangka Pairi tiba-tiba datang,” jelasnya.
Tanpa
mengetahui sebabnya, masih kata dia, Pairi ini tiba-tiba menghampiri
korban dan menampar korban di bagian pipi kiri hingga dua kali. Bukan
hanya itu, tersangka Pairi juga memukul korban pada tubuhnya.
“Pukulannya itu mengenai tangan dan punggung korban,” katanya.
Melihat
duel yang tidak imbang itu, tetangga korban Takrib, 35, langsung
melerai, dan kedua tersangka pulang. Korban yang tinggal seorang diri,
langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Songgon. “Kita langsung
melakukan visum kepada korban,” jelasnya.
Dari
hasil visum diketahui ada luka memar dibagian lutut sebelah kanan.
Memar itu, jelas dia, diduga akibat dorongan tersangka kepada korban
yang mengenai kursi. “Kita langsung tanggapi laporan korban dengan
menangkap di rumahnya,” cetusnya. (radar)
Posting Komentar