Simpan Sabu, Dua Wanita Cantik Diringkus Polisi
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/04/simpan-sabu-dua-wanita-cantik-diringkus.html
KABAT – Dua perempuan cantik ditangkap polisi karena kedapatan
menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Yang mengejutkan, satu tersangka
tercatat sebagai pengurus partai politik. Dia adalah Atrit Hinong
Dorong Hadi Atmojo, 32, warga Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Genteng.
Atrit tercatat sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPD Partai Golkar
Banyuwangi. Atrit ditangkap bersama Ayu Rikanti, 25, warga Dusun Krajan
Wetan, Desa Wonosobo, Srono. Keduanya dibekuk saat mengendarai mobil
Ertiga bernopol P 1375 VQ di area SPBU Kedayunan, Kecamatan Kabat,
Minggu (2/4) pukul 22.30.
Setelah digeledah, dari tangannya disita
barang bukti sabu 2,38 gram sabu-sabu. “Keduanya sudah lama kita
incar. Begitu ada informasi melakukan transaksi sabu-sabu di Jember,
keduanya langsung kita hentikan di Kedayunan,’’ ujar Kasatnarkoba
Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi.
Penangkapan kedua perempuan itu memang
sudah direncanakan sejak awal oleh petugas. Sepak terjang Atrit maupun
Ayu dalam bisnis haram sabu-sabu sudah terendus sejak lama.
Penangkapan ini sendiri berhasil dilakukan setelah laju kendaraan pelaku
dihentikan petugas saat dalam perjalanan menuju arah Banyuwangi.
Setelah berhenti di depan SPBU
Kedayunan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Setelah digeledah
ternyata benar, di dalam mobil yang dikendarai perempuan cantik ini
ditemukan barang bukti inti, yakni empat paket sabu berat kotor 2,38
gram.
“Bukti tambahan berupa dua HP milik dua
tersangka juga kita amankan,’’ kata Agung. Petugas pun langsung membawa
kedua tersangka ke Polres Banyuwangi untuk penyelidikan beserta mobil
Suzuki Ertiga yang dikendarai. Agung mengungkapkan, berdasar pengakuan
ke dua tersangka, sabu-sabu seberat 2,38 gram yang dibawanya tersebut
didapat dari seseorang di Jember.
”Keduanya mengaku sebelumnya melakukan
transaksai dengan seseorang di depan Terminal Tawang Alun, Jember,”
terang Agung. Perbuatan kedua perempuan cantik ini sudah jelas
melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider pasal
132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Keduanya ditangkap polisi lantaran
telah terbukti dengan sengaja miliki, menyimpan, dan melakukan
jual-beli narkotika golongan satu yakni sabu. ”Ancaman hukuman maksimal
20 tahun penjara. Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,”
pungkas Agung. (radar)
Posting Komentar