Simpan Sabu, Dua Wanita Cantik Diringkus Polisi

KABAT – Dua perempuan cantik ditangkap polisi  karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Yang mengejutkan, satu tersangka tercatat sebagai pengurus partai politik. Dia  adalah Atrit Hinong Dorong Hadi Atmojo, 32,  warga Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Genteng.

Atrit tercatat sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPD Partai Golkar Banyuwangi. Atrit ditangkap bersama Ayu Rikanti, 25, warga Dusun Krajan Wetan, Desa Wonosobo,  Srono.  Keduanya dibekuk saat mengendarai mobil Ertiga bernopol P 1375 VQ di area SPBU Kedayunan,  Kecamatan Kabat, Minggu (2/4)  pukul 22.30.

Setelah digeledah, dari tangannya disita barang  bukti sabu 2,38 gram sabu-sabu.  “Keduanya sudah lama kita incar. Begitu ada informasi melakukan transaksi sabu-sabu di Jember,  keduanya langsung kita hentikan  di Kedayunan,’’ ujar Kasatnarkoba  Polres Banyuwangi AKP Agung  Setya Budi.
Penangkapan kedua perempuan itu memang sudah direncanakan sejak awal oleh petugas. Sepak terjang Atrit maupun Ayu dalam  bisnis haram sabu-sabu sudah  terendus sejak lama. Penangkapan ini sendiri berhasil dilakukan setelah laju kendaraan pelaku  dihentikan petugas saat dalam  perjalanan menuju arah Banyuwangi.

Setelah berhenti di depan SPBU Kedayunan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Setelah digeledah ternyata benar,  di dalam mobil yang dikendarai  perempuan cantik ini ditemukan  barang bukti inti, yakni empat paket sabu berat kotor 2,38 gram.

“Bukti tambahan berupa dua HP milik dua tersangka juga kita  amankan,’’ kata Agung. Petugas pun langsung membawa  kedua tersangka ke Polres Banyuwangi untuk penyelidikan beserta mobil Suzuki Ertiga yang dikendarai. Agung mengungkapkan,  berdasar pengakuan ke dua tersangka, sabu-sabu seberat 2,38 gram yang dibawanya tersebut didapat dari seseorang di Jember.
”Keduanya mengaku sebelumnya melakukan transaksai dengan seseorang di depan Terminal Tawang Alun, Jember,” terang Agung.  Perbuatan kedua perempuan cantik ini sudah jelas melanggar  Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal  112 ayat 1 subsider pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35  tahun 2009 tentang narkotika.

Keduanya ditangkap polisi  lantaran telah terbukti dengan  sengaja miliki, menyimpan, dan melakukan jual-beli narkotika golongan satu yakni sabu. ”Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,”  pungkas Agung. (radar)

Related

Hukum 5699710707601297180

Posting Komentar

News TerPopuler

IKLAN

Link Banner Link Banner Link Banner Link Banner
Link Banner
item