Sopir Travel Bawa Cimeng
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/04/sopir-travel-bawa-cimeng.html
KALIPURO – Seorang sopir travel wisata Gusrul Karim, 32, warga Dusun
Karangan, Licin terpaksa ditangkap aparat Polsek Kalipuro, Minggu (2/4),
kemarin. Dia ditangkap karena kedapatan membawa satu paket ganja
kering yang disimpan dalam sebuah wadah plastik kecil.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat menghilangkan barang bukti dengan cara
membuangnya ke semak-semak pinggir jalan. Pengungkapan kasus ganja
ini bermula dari sebuah kecelakaan yang melibatkan Gusrul dengan
pengendara motor Vario di Jalan Raya Bulusan, Kalipuro pukul 18.00,
kemarin.
Saat itu, kendaraan Gusrul, yakni Toyota Rush warna putih dengan nomor
polisi P 1975 VA, melaju dari arah Ketapang menuju arah Banyuwangi
kota. Setiba di selatan SPBU Farly, mobil korban menabrak pengendara
motor yang melaju dari arah selatan ke utara.
Pengendara motor pun sempat terjatuh
keaspal, namun hanya mengalami luka lecet. Pelaku Gusrul pun ikut
menghentikan laju kendaraannya untuk melihat musibah yang terjadi. Tahu
ada kecelakaan ini, warga sekitar pun berbondong-bondong datang ke
lokasi untuk membantu pengendara motor bersama polisi.
Nah, saat petugas dan warga datang ini,
pelaku Gusrul ini seperti panik dan tiba-tiba melakukan gerakan yang
mencurigakan. Dia membuang sesuatu ke semak-semak rumput di
pinggir jalan. Warga dan petugas yang curiga pun langsung mengambil
barang yang dibuang itu. Ternyata itu merupakan satu paket
ganja kering. ”Awal pelaku tidak mengaku, setelah kita
desak akhirnya mengaku kalau itu ganja miliknya,” ungkap AKP Supriyadi,
Kapolsek Kalipuro. Supriyadi mengatakan, dari hasil penyelidikan yang
dilakukan, dia mendapatkan ganja kering ini dari seseorang di
Denpasar, Bali.
Sejatinya, ada dua paket yang dia beli
dari Denpasar itu, namun satu paket sudah dia konsumsi sebelum dia
melakukan perjalanan wisata dari Bali ke Banyuwangi. ”Kemungkinan besar
kecelakaan itu terjadi karena tersangka tidak bisa menguasai
kendaraannya. Pengaruh ganja yang dikonsumsi membuat laju kendaraan
tidak stabil,” ungkapnya. Atas perbuatannya, Gusrul terancam harus
mendekam di balik jeruji besi cukup lama. Polisi menjerat pelaku
dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Nartkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. ”Tersangka dan barang bukti ganja, mobil
Rush serta HP tersangka sudah kami amankan. Dia mengaku baru sekali
mengonsumsi ganja. Kasus ini kami limpahkan ke Satnarkoba Polres
Banyuwangi,” pungkas Supriyadi. (radar)
Posting Komentar