Sopir Travel Bawa Cimeng

KALIPURO – Seorang sopir travel wisata Gusrul Karim, 32, warga Dusun Karangan, Licin terpaksa ditangkap aparat Polsek Kalipuro, Minggu (2/4),  kemarin. Dia ditangkap karena kedapatan membawa  satu paket ganja kering yang disimpan dalam sebuah  wadah plastik kecil.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke semak-semak pinggir jalan. Pengungkapan kasus ganja ini bermula dari sebuah kecelakaan yang melibatkan Gusrul dengan pengendara motor Vario di Jalan Raya Bulusan, Kalipuro pukul 18.00, kemarin.

Saat itu, kendaraan  Gusrul, yakni Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi P 1975 VA, melaju dari arah Ketapang menuju arah Banyuwangi kota. Setiba di selatan SPBU Farly, mobil korban menabrak pengendara motor yang melaju dari arah selatan ke utara.

Pengendara motor pun sempat terjatuh keaspal, namun hanya mengalami luka lecet. Pelaku Gusrul pun ikut menghentikan laju kendaraannya untuk melihat musibah yang terjadi. Tahu ada kecelakaan ini, warga sekitar pun berbondong-bondong datang ke lokasi untuk membantu pengendara  motor bersama polisi.

Nah, saat petugas dan warga datang ini, pelaku Gusrul ini seperti panik dan tiba-tiba melakukan gerakan yang mencurigakan. Dia membuang sesuatu  ke semak-semak rumput di pinggir jalan. Warga dan petugas yang curiga pun langsung mengambil  barang yang dibuang itu. Ternyata itu merupakan satu paket ganja kering. ”Awal pelaku tidak mengaku, setelah kita desak akhirnya mengaku kalau itu ganja miliknya,” ungkap AKP Supriyadi, Kapolsek Kalipuro. Supriyadi mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, dia  mendapatkan ganja kering ini dari  seseorang di Denpasar, Bali.

Sejatinya, ada dua paket yang dia beli dari Denpasar itu, namun satu paket sudah dia konsumsi sebelum dia melakukan perjalanan wisata dari Bali ke Banyuwangi. ”Kemungkinan besar kecelakaan itu terjadi karena tersangka tidak bisa menguasai kendaraannya.  Pengaruh ganja yang dikonsumsi membuat laju kendaraan tidak  stabil,” ungkapnya. Atas perbuatannya, Gusrul terancam harus mendekam di balik jeruji besi cukup lama. Polisi  menjerat pelaku dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nartkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. ”Tersangka dan barang bukti ganja, mobil  Rush serta HP tersangka sudah  kami amankan. Dia mengaku  baru sekali mengonsumsi ganja.  Kasus ini kami limpahkan ke  Satnarkoba Polres Banyuwangi,” pungkas Supriyadi. (radar)

Related

Hukum 1784218776577072789

Posting Komentar

News TerPopuler

IKLAN

Link Banner Link Banner Link Banner Link Banner
Link Banner
item