Galian C Milik Agus Jumadi di-Police Line
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/06/galian-c-milik-agus-jumadi-di-police.html
Penertiban Tambang Galian C Tanpa Ijin Diwilayah Dusun Krajan, Desa
Parangharjo, Kec.Songgon, Banyuwangi Oleh Polsek Songgon,Senin
(5/6/2017).
SONGGON – Desakan sebagian elemen masyarakat agar galian C ilegal
diizinkan beroperas itidak membuat aparat kepolisian melunak. Polisi
justru semakin tegas menutup galian C ilegal yang nekat beroperasi.
Seperti yang terjadi di area galian C Dusun Krajan, Desa Parangharjo,
Kecamatan Songgon, kemarin. Jalan menuju area tambang pasir tersebut
ditutup jajaran angota polsek setempat karena dokumen perizinannya belum
lengkap.
Kapolsek Songgon AKP Suwanto Barri mengatakan, penutupan dilakukan sejak
pukul 09.00. Saat itu, pihaknya melakukan operasi mendadak dengan
mendatangi sejumlah tambang yang disinyalir masih beroperasi.
“Ada beberapa lokasi tambang atau galian
C yang kita datangi. Kemudian ada satu lokasi yang ditemukan masih
ilegal karena dokkumen izin masih belum lengkap. Yaitu di Dusun Krajan,
Desa Parangharjo milik Agus Jumadi warga Jajag,” ungkap Suwanto Barri.
Dia
menambahkan, dokumen izin yang belum lengkap tersebut adalah izin
produksi. “Izin eksplorasi ada, tetapi izin produksi tidak ada. Maka,
izin untuk melakukan penambangan masih di katakan belum lengkap,”
imbuhnya.
Karena itu pihaknya bersama
sejumlah anggotanya langsung memasang police line areal tambang pasir
tersebut. “Tambang itu tadi tidak beroperasi, tetapi karena ada alat
berat maka langsung kita police line agar tidak beroperasi lagi. Tadi
yang kita beri police line alat beratnya serta jalan masuk ke areal
tambang,” ungkapnya.
Apabila tambang
pasir yang sudah ditutup tersebut nantinya tetap beroperasi, pihaknya
akan bertindak tegas dan memproses hukum pengelola tambang. Ini
peringatan keras, jangan sampai ada lagi penambang yang nekat beroperasi
tanpa izin, akan kita tindak tegas,” tegasnya.
Pihaknya
mengimbau kepada semua penambang agar patuh hukum. “Saya minta semua
penambang di wilayah Kecamatan Songgon agar patuh hukum. Kalau izin
belum ada, izin belum lengkap, sebaiknya tidak menambang. Saya minta
penambang menyelesaikan kelengkapan dokumen izin tambang,” pungkasnya.
(radar)
Posting Komentar