Medsos Picu Perceraian Tinggi
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/05/medsos-picu-perceraian-tinggi.html
Angka Perceraian di Banyuwangi.
BANYUWANGI – Jumlah angka perceraian di Banyuwangi dalam kurun waktu
tahun 2016 masih cukup tinggi dibanding tahun 2015. Bahkan hingga bulan
April tahun ini, jumlah angka perceraian juga masih cukup tinggi.
Masih tingginya angka perceraian
tersebut diduga disebabkan pengaruh media sosial (medsos). Humas
Pengadilan Agama Banyuwangi Amroni mengatakan, pada tahun 2015 lalu
jumlah perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi
berjumlah 6.614 perkara dan perkara yang diputus sebanyak 6.916
perkara.
Angka yang perkara diputus lebih besar,
daripada yang diterima karena jumlah itu termasuk perkara sisa pada
tahun 2014 yang baru diputus di tahun 2015. Pada tahun 2016, jumlah
perkara perceraian yang diterima PA Banyuwangi berjumlah 6.670 perkara
yang meliputi cerai talak sebanyak 2.359 dan cerai gugat sebesar 4.311
perkara.
Untuk perkara yang diputus sepanjang
tahun 2016 sebanyak 6.144 perkara. Adapun yang menjadi penyebab
tingginya angka perceraian di Banyuwangi selama tahun 2016, tidak adanya
keharmonisan dalam berumah tangga menduduki posisi pertama, yaitu 1.853
perkara.
Faktor ekonomi di urutan kedua
dengan 1.722 perkara dan tidak adanya tanggung jawab menduduki posisi
ketiga dengan jumlah 1.321 perkara. Sementara pada tahun 2017 hingga
bulan April, jumlah perkara perceraian di Banyuwangi sebanyak 1840
perkara dan yang sudah diputus sebanyak 509 perkara.
Adapun faktor penyebab perceraian
tersebut adalah meninggalkan salah satu pihak sejulmah 674 perkara,
disusul faktor perekonomian 584 perkara, dan perselisihan terus menerus
sebanyak 484 perkara.
Amron juga menyebut salah satu faktor
satu penyebab terjadinya perceraian itu sebagian juga dipengaruhi
perkembangan alat informasi dan teknologi (IT), seperti smartphone,
andmid, sehingga pengaruh media sosial yang memudahkan pasangan
selingkuh sehingga timbul perselisihan secara terus menerus.
Belum lagi karena salah satu pasangan
yang meninggalkan salah satu pihak, baik istri maupun suami. “Ada yang
juga yang jadi tenaga kerja indonesia (TKI) karena lama tidak ada kabar
lalu lalu bercerai,” ujar Amroni.
Meski demikian, untuk angka dispensasi
kawin di Banyuwangi mengalami penurunan. Jika pada tahun 2015 lalu
dispensasi kawin mencapai 359 perkara, tahun 2016 dispensasi kawin
hanya 300 perkara. Dan pada tahun 2017 hingga bulan April, jumlah
dispensasi kawin baru mencapai 60 perkara.
Turunnya jumlah permintaan dispenasasi
kawin itu diduga karena keberhasilan petugas penyuluh nikah di kantor
kementerian agama Banyuwangi yang rutin melakukan penyuluhan kepada
calon pasangan yang akan menikah. Sehingga, pasangan akan menunggu
menikah ketika memasuki usia di atas 18 tahun bagi perempuan maupun
lelaki. (radar)
Posting Komentar