Pemuda Bertato Cabuli Anak di Bawah Umur

Tersangka Beni Setiawan alias Petrik


TEGALSARI – Diduga membawa gadis di bawah umur dan penggelapan motor, Beni Setiawan alias Petrik, 22 warga Dusun Darungan, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Jember, ditangkap polisi saat berada di Desa Gambor, Kecamatan Singojuruh, Sabtu (13/5).

Saat ditangkap itu, tersangka sempat dibawa ke Polsek Singojuruh karena dilaporkan warga melakukan penggelapan motor. “Awalnya ditangkap oleh anggota Polsek Singojuruh,” cetus Kapolsek Tegalsari, AKP Suhardi, melalui Kanitresktrim, Aiptu Agus Rahmad.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Singojuruh, terang dia, tersangka yang dilaporkan membawa lari cewek berinisial, SR, 16, asal Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, itu langsung diboyong ke Polsek Tegalsari.

“Tersangka ini residivis kasus ranmor,” ungkapnya.  Untuk kasus membawa kabur anak di bawah umur, jelas dia, bermula saat perkenalan di tempat konser musik yang ada di Kecamatan Glenmore.

Dari kenalan itu, keduanya akrab dan jalan- jalan ke sejumlah tempat dan dibawa pulang ke Jember. “Selama diajak jalan-jalan itu, korban juga dicabuli,” ungkapnya. Atas perbuatannya itu, terang dia, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya. Kanitreskrim menyebut, tersangka yang tubuhnya penuh dengan tato itu ternyata tidak hanya dilaporkan di Polsek Singojuruh dan Tegalsari, Polsek Jenggawah, Jenggawah, Jember, juga akan datang untuk melakukan pemeriksaan pada tersangka atas laporan sejumlah warga.

“Di daerahnya juga banyak dilaporkan warga, ” terangnya. Dalam keterangannya pada polisi, tersangka mengaku telah mengajak SR jalan-jalan. Gadis di bawah umur itu disebut pacarnya dan saling mencintai. “Dia (korban) yang minta, kita ini pacaran,” katanya.(radar)

Related

Hukum 326195046934438771

Posting Komentar

News TerPopuler

IKLAN

Link Banner Link Banner Link Banner Link Banner
Link Banner
item