Sempat Ditahan, Faiq Akhirnya “Dilepas”
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/05/sempat-ditahan-faiq-akhirnya-dilepas.html
Ilustrasi
BANYUWANGI – Ini peringatan bagi para penambang pasir dan batu tak
berizin untuk tidak coba-coba melakukan aktivitas penambangan. Jika
ngayel, maka polisi tidak segan bertindak.
Seperti yang dialami M. Vahid Faiq, 42, pengusaha tambang galian C asal
Dusun Pasinan Barat, Desa/Kecamatan Singojuruh. Dia sempat ditahan di
Polres Banyuwangi selama 17 hari lantaran nekat merusak garis polisi
untuk mengoperasikan tambang tak berizin.
Informasi yang berhasil dikumpulkan
wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, Faiq ditahan di rumah tahanan Polres
Banyuwangi sejak 18 April lalu. Namun, pada 5 Mei, penahanan pria yang
sempat menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum Legislatif
(Pileg) 2014 dari partai Golongan Karya (Golkar), itu ditangguhkan.
Meski penahanan Faiq ditangguhkan, namun
proses hukum terhadap pria yang satu ini tetap berjalan. Selain itu,
dia juga harus menjalani wajib lapor sepekan ke Polres Banyuwangi.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banyuwangi, AKP
Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, membenarkan pihaknya telah
menangguhkan penahanan Faiq.
“Istri yang bersangkutan (Faiq)
mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Karena dia (Faiq)
kooperatif dan telah berjanji tidak mengulangi perbuatarmya, maka
permohonan itu kami terima,” ujarnya kemarin (8/5).
Meski penahanan terhadap Faiq telah
ditangguhkan, kata Kasat Reskrim Dewa, namun proses hukum terhadap pria
yang satu ini terus berjalan. Selain itu, Faiq juga dikenai wajib lapor
ke Polres dua kali dalam sepekan.
Sekadar diketahui, Faiq ditangkap
lantaran nekat mengoperasikan tambang galian “C” tak berizin yang
berlokasi di Dusun Kedungliwung, Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh.
Padahal, sebelumnya polisi sudah memasang police line di lokasi tambang
yang berlokasi di Desa Kemiri tersebut.
Tambang milik Faiq tersebut belum
mengantongi izin usaha produksi, tetapi ‘hanya’ mengantongi izin
eksplorasi. Karena ulahnya, Faiq ditangkap petugas. Dia dijerat dengan
Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang
penambangan mineral dan batu bara. (radar)
Posting Komentar