Berjudi Kyu-kyu Dituntut 7 Tahun
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/06/berjudi-kyu-kyu-dituntut-7-tahun.html
SRONO – Mesdi , 45, warga Desa Wonosobo, Kecamatan Srono ini harus
bersiap menghadapi hukuman berat. Gara-gara berjudi kyu-kyu kartu
domino, dia dituntut tujuh tahun penjara. Pembacaan tuntutan berlangsung
di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, kemarin (12/6).
Jaksa Putu Sugiawan menjerat dengan
pasal 303 Ayat (1) ke -2 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang
perjudian. Jaksa menilai, tuntutan tujuh tahun penjara tersebut agar
membuat terdakwa jera dengan tindakan yang dilakukan.
Dalam
sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Mesdi tidak didampingi kuasa
hukum. Dia seorang diri menghadapi majelis hakim yang dipimpin Putu
Endru Sonata, didampingi hakim Muswandar, dan Dedy Heriyono.
Jaksa Putu mengatakan, hal yang
meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Sebelumnya, terdakwa Mesdi ditangkap polisi di rumah Mesdi, di Desa
Wonosobo, pada 15 Maret 2017 lalu.
Dia
berjudi domino kyu-kyu bersama Sugiyanto, Budi, dan Saleh. Saat
digerebek polisi, Mesdi dan Sugiyanto kena ciduk. Sedangkan Budi dan
Saleh berhasil kabur. Petugas mengamankan barang bukti berupa tiga set
kartu domino merek gunting dan satu taplak meja warna merah. Sedangkan
bukti uang taruhan sebesar Rp. 610.000 . (radar)
Posting Komentar