Pencuri Kayu Sonokeling Ditangkap


Gelondongan kayu sonokeling yang diamankan di petak 84 Blok Kuburan, RPH Pecinan, BKPH Genteng, Dusun Tugurejo, Desa Tegalrejo, kemarin (4/6).
 
TEGALSARI – Agus Wahyudi, asal Dusun Sumberbening, RT 3, RW 4, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, ditangkap petugas gabungan dari polisi hutan (Polhut) Perhutani dengan Polsek Tegalsari, Sabtu pagi (3/6).

Saat diringkus itu, tersangka berumur 51 tahun itu dipergoki akan membawa 15 gelondong kayu sonokeling dengan membawa mobil pikap di petak 84 Blok Kuburan, RPH Pecinan, BKPH Genteng, Dusun Tugurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan  Tegalsari.

Tersangka ditangkap sekitar pukul 04.00, saat petugas gabungan itu sedang melakukan patroli sahur bersama di sekitar Blok Kuburan, RPH Pecinan. “Kita tangkap saat mobil pikap berada di tengah hutan,” cetus Perwira Pembina (Pabin), Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Heru Kuswoto.

Saat dipergoki petugas gabungan di pinggir jalan yang ada di hutan, terang dia, di atas bak mobil pikap dengan nomor polisi P 8755 RK, ada tumpukan gelondongan kayu senokeling. “Tersangka yang juga sopir mobil pikap ada di kendaraan itu,” katanya.
Setelah mengamankan mobil pikap dengan gelondongan kayu senokeling, petugas gabungan berusaha masuk ke hutan untuk mencari para pembalak. Tapi, tidak satupun pelaku berhasil ditemukan. “Tadi yang kita amankan 15 gelondong kayu jati dan sopir mobil pikap,” cetusnya.

Mobil pikap berikut sopir dan gelondongan kayu jati, selanjutnya dibawa ke Polsek Tegalsari. “Sopir mobil pikap masih menjalani pemeriksaan di polsek,” ungkapnya pada Jawa Pos Radar Genteng.
Menurut Heru, sebanyak 15 gelondong kayu sonokeling yang diamankan itu panjangnya antara 1,5 meter hingga dua meter dan berdiameter rata-rata 30 centimeter. (radar)

Related

Hukum 6597136603530339238

Posting Komentar

News TerPopuler

IKLAN

Link Banner Link Banner Link Banner Link Banner
Link Banner
item