Pencuri Kayu Sonokeling Ditangkap
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/06/pencuri-kayu-sonokeling-ditangkap_5.html
Gelondongan kayu sonokeling yang diamankan di petak 84 Blok Kuburan, RPH
Pecinan, BKPH Genteng, Dusun Tugurejo, Desa Tegalrejo, kemarin (4/6).
TEGALSARI – Agus Wahyudi, asal Dusun Sumberbening, RT 3, RW 4, Desa
Kesilir, Kecamatan Siliragung, ditangkap petugas gabungan dari polisi
hutan (Polhut) Perhutani dengan Polsek Tegalsari, Sabtu pagi (3/6).
Saat diringkus itu, tersangka berumur 51 tahun itu dipergoki akan
membawa 15 gelondong kayu sonokeling dengan membawa mobil pikap di petak
84 Blok Kuburan, RPH Pecinan, BKPH Genteng, Dusun Tugurejo, Desa
Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari.
Tersangka ditangkap sekitar pukul 04.00, saat petugas gabungan itu
sedang melakukan patroli sahur bersama di sekitar Blok Kuburan, RPH
Pecinan. “Kita tangkap saat mobil pikap berada di tengah hutan,” cetus
Perwira Pembina (Pabin), Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Heru Kuswoto.
Saat dipergoki petugas gabungan di
pinggir jalan yang ada di hutan, terang dia, di atas bak mobil pikap
dengan nomor polisi P 8755 RK, ada tumpukan gelondongan kayu senokeling.
“Tersangka yang juga sopir mobil pikap ada di kendaraan itu,” katanya.
Setelah
mengamankan mobil pikap dengan gelondongan kayu senokeling, petugas
gabungan berusaha masuk ke hutan untuk mencari para pembalak. Tapi,
tidak satupun pelaku berhasil ditemukan. “Tadi yang kita amankan 15
gelondong kayu jati dan sopir mobil pikap,” cetusnya.
Mobil pikap berikut sopir dan
gelondongan kayu jati, selanjutnya dibawa ke Polsek Tegalsari. “Sopir
mobil pikap masih menjalani pemeriksaan di polsek,” ungkapnya pada Jawa
Pos Radar Genteng.
Menurut Heru,
sebanyak 15 gelondong kayu sonokeling yang diamankan itu panjangnya
antara 1,5 meter hingga dua meter dan berdiameter rata-rata 30
centimeter. (radar)
Posting Komentar