Dua Tahun Gaji Tak Dibayar, Mantan Kadus Ancam Lapor Kejaksaan
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/04/dua-tahun-gaji-tak-dibayar-mantan-kadus.html
TEGALDLIMO – Kepala Dusun (Kadus)
Purworejo, Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, Marwoto, mengaku
diberhentikan secara sepihak oleh kepala desanya. Tak hanya itu, dia
juga menyampaikan gajinya selama dua tahun juga tidak dibayar.
Kepada Jawa Pos Radar Genteng, Marwoto,
mengaku menjadi kepala dusun sejak tahun 2015 hingga 2016. Selama
menjabat itu, gaji dari bagian tanah bengkok tidak di berikan. “Saya
sudah berusaha meminta, tetapi sama kepala desa tidak diberikan dan
alasan terus, dan terakhir malah bilang tidak mau membayar,” katanya.
Dengan perlakukan itu, Marwoto didorong oleh warga untuk
tidak mendiamkan kasus tersebut. Marwoto mengancam akan mencari
keadilan melalui jalur hukum. “Saya sudah diberhentikan sepihak dan
gaji tidak dibayar, itu kan hak saya selama bekerja. Kalau ini tidak
dibayar, saya terpaksa mencari keadilan dengan melapor ke pihak
berwenang, ini berarti ada penyelewengan, ada ada yang mengambil hak
saya,” ujarnya.
Ancaman Marwoto sepertinya tak main-main, dalam waktu dekat dirinya
akan segera kirim surat ke kejaksaan atas tindakan mantan pimpinannya
itu. “Apa yang saya alami ini sudah tidak benar, selama saya mengabdi di
desa, tidak tahu arah pembukaannya bagaimana. Gaji beberapa pegawai
juga banyak yang tidak dibayarkan,” jelasnya.
Marwoto mengungkap, gaji yang diterima
selama mengabdi selama dua tahun itu besarnya Rp 32 juta. “Saya dapat
bagian dari tanah desa satu bahu, kalau seperempatnya itu sewanya Rp 4
juta, dikali empat jadinya Rp 16 juta setahun. Kalau dua tahun berarti
32 juta,” ungkapnya.
Kepala Desa Kalipait, Puput Hendri
Atmojo saat dikonfirmasi tidak ada respon. Meski wartawan koran ini
menghubungi beberapa kali dan mengirim pesan singkat, juga tidak ada
tanggapan. Sementara Sekretaris Desa Kalipait, Abal Mudlofar,
menjelaskan pemberhentian Kadus Marwoto dilakukan sesuai prosedur.
Proses pemberhentian sudah sejalan dengan peraturan yang berlaku dan itu
tidak perlu ada peringatan.
“Proses pemberhentian itu sudah
sesuai prosedur, itu juga atas permintaan warga dan ada surat dari BPD,”
katanya. Mengenai klaim Marwoto yang tidak digaji selama dua tahun
melalui tanah bengkok, Mudlofar membantah keras. Menurutnya, hak seluruh
kadus serta pegawai desa tidak ada yang tidak diselesaikan.
“Untuk tanah bengkok, itu sudah
dibayarkan dan kuitansinya ada. Tahun 2014 sudah dibayar diawal, tahun
2015 juga sudah. Kemudian tahun 2016 itu tanahnya tidak disewakan,”
paparnya.
Mengenai hak Marwoto yang seharusnya Rp
32 juta selama dua tahun, Mudlofar mengungkapkan sistem gajinya itu
dibayar setahun sekali. “Gajinya disesuaikan dengan keuangan APBDes,
jadi bukan seperti disampaikan Pak Marwoto. Kalau tidak salah tahun
2014 lalu itu Rp 7 juta, tahun 2015 Rp 10 juta, dan tahun 2016 tidak
ada karena tidak disewakan,” terangnya. (radar)







Posting Komentar