Polisi Gerebek Produsen Tuak
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/04/polisi-gerebek-produsen-tuak.html
BLIMBINGSARI – Upaya kepolisian
memerangi peredaran minuman keras belum membuat jera penjual dan
produsen. Meski ratusan liter arak sudah dimusnahkan, para produsen
tidak kapok untuk memproduksi minuman memabukkan tersebut.
Yang terbaru, Satuan Sabhara Polres Banyuwangi kemarin (19/4) menggerebek produsen tuak
di Dusun Glondong Amertasari, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari.
Dari rumah milik produsen bernama l Putu Erdiana, 34, tersebut disita 14
jeriken ukuran 30 liter berisi miras jenis tuak dan tiga ember ukuran
35 liter tuak. Jika ditotal, ada 525 liter tuak yang disita oleh Sabhara
Polres Banyuwangi.
Sekadar lahu, bahan baku tuak adalah air
nira kelapa. Tuak tersebut bisa mengandung alkohol berkadar tinggi
setelah dilakukan pengolahan. Biasanya produsen mencampurkan kayu ke
dalam tuak agar berubah menjadi minuman keras.
“Kita sudah lama mengincar home Industry tuak tersebut. Sepekan lamanya anggota kami memantau gerak-gerik Putu Erdiana,” ujar Kasat Sabhara Polres Banyuwangi AKP Basori Alwi yang memimpin langsung penggerebekan home industry tuak tersebut.
Pengungkapan pabrik tuak tersebut
merupakan hasil kerja keras anggota Sabhara yang melakukan penyelidikan
dan pengintaian selama hampir satu minggu. Anggota tersebut menyamar
sebagai warga sipil yang setiap hari mengikuti gerak-genk pelaku yang
merupakan produsen minuman keras jenis tuak.
Setelah positif jika targetnya adalah
produsen miras jenis tuak, baru pada Rabu pukul 10.00 dilakukan
pengerebekan di rumah Putu Erdiana di Dusun Glondong Amertasari, Desa
Watukebo, Kecamatan Blimbingsari.
Saat digerebek, Putu baru saja turun
dari pohon kelapa dan hendak menuangkan tuak ke dalam ember dan jeriken
yang telah disiapkan di belakang rumahnya. Semula kepada petugas
mengelak. Jika air nira kelapa tersebut adalah legen, bukan tuak.
Beruntung, anggota yang sudah melakukan
pengintaian dan penyelidikan berhasil menemukan barang bukti berupa
kulit kayu yang dimasukkan ke dalam air nira kelapa tersebut, agar air
cepat berubah menjadi tuak dan mengandung alkohol tinggi.
“Kami juga masih belum tahu persis kulit
kayu jenis apa yang dimasukkan kedalam nira kelapa hinga berubah rasa
menjadi tuak yang memabukkan,” terang Basori Alwi. Dari belakang Putu
Erdiana, pollsi mengamankan barang bukti berupa 14 jerikan berukuran 30
liter miras jenis tuak dan tiga ember ukuran 35 liter miras jenis tuak.
Minuman memabukkan tersebut langsung
diangkut ke Polres Banyuwangi mengunakan mobil pikap. Selain menyita
barang bukti, produsen miras juga akan diajukan sidang tindak pidana
ringan (tipiring) di Pengadilan negeri Banyuwangi.
“Kami akan terus mengawasi peredaran
minuman keras dan menangkap produsen agar Banyuwangi bebas miras.” tegas
Basori Alwi. (radar)
Posting Komentar