Bupati Anas Minta PN Segera Eksekusi MOST
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/05/bupati-anas-minta-pn-segera-eksekusi.html
BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi akhirnya memenangkan gugatan sengketa
pengelolaan Mall Of Sritanjung (MOST) dengan PT Dian Graha Utama (DGU).
Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi yang diajukan PT DGU.
Dengan ditolaknya kasasi PT. DGU itu,
maka Pemkab Banyuwangi secara otomatis memiliki hak penuh untuk
mengelola mal yang di bangun mengunakan dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) tersebut.
Kemenangan sengketa pengelolaan MOST itu
disampaikan langsung Bupati Anas saat upacara peringatan Hari
Pendidikan Nasional (Hardiknas) di lapangan Taman Blambangan,
Banyuwangi, kemarin (2/5).
Pada kesempatan itu, Anas
terang-terangan meminta pihak Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi segera
mengeksekusi MOST karena sudah inkracht. Sudah ada keputusan MA. Kami
berharap PN dan kepolisian segera melakukan eksekusi. Kalau perlu
eksekusi dilakukan sebelum Ramadan,” pintanya usai memberikan sambutan
resmi upacara peringatan Hardiknas.
Menurut Anas, jika pihak PN segera
mengeksekusi mal yang berlokasi persis di sisi barat Pasar Banyuwangi
dan sisi timur Taman Sritanjung tersebut, maka MOST bisa segera
dipersembahkan untuk rakyat.
“Saya berterima kasih karena PN dan
kepolisian bersedia menyiapkan waktu (untuk eksekusi),” ujarnya. Anas
mengaku bangunan tiga lantai itu bakal dimanfaatkan sebagai mal
pelayanan publik.
Berbagi bentuk layanan masyarakat,
misalnya pengurusan surat keterangan tidak mampu, pengajuan beasiswa,
dan lain-lain akan dibuka di gedung MOST.
“Maka, sembari berbelanja di pasar, bisa
jadi Mbok Yem dan Yu Nah mengurus keperluan di mal pelayanan publik
tersebut. Sehingga saat pulang ke rumah berkasnya sudah selesai. Kalau
perlu ada layanan khusus untuk melayani siswa yang mengajukan beasiswa,
tentu sesuai dengan ketentuan. Sembari menunggu prosesnya selesai. siswa
tersebut bisa bermain-main di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman
Sritanjung,” paparnya.
Selain dimanfaatkan untuk ruang
pelayanan publik, aku Anas, gedung Most tersebut juga akan digunakan
untuk perpustakaan. Sedangkan di lantai atas, akan dimanfaatkan untuk
tempat minum kopi dan lain-lain.
“Semakin cepat dieksekusi, kami akan
semakin berterima kasih. Karena aset ini bukan aset pribadi saya, tetapi
aset rakyat Banyuwangi,” pungkasnya. Sementara itu, penelusuran
wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, MA telah memutus sengketa
pengelolaan MOST antara Pemkab Banyuwangi dan PT DGU tersebut melalui
Putusan Nomor 2160 K/Pdt/2015.
Melalui rapat permusyawaratan majelis
hakim pada 12 April 2016 silam. MA memutuskan menolak permohonan kasasi
oleh pihak PT DGU. Sebelumnya, PN Banyuwangi telah memutuskan
mengabulkan gugatan Pemkab Banyuwangi.
Pihak PN memutuskan pihak tergugat,
yakni PT DGU membuat dan menambah atau mengubah bangunan tanpa seizin
pihak pemkab. Selain itu, PN memutuskan melarang PT DGU membuat
kesepakatan baru dengan pihak lain tanpa seizin pemkab.
Sekadar mengingatkan, Pemkab Banyuwangi
menggugat PT DGU lantaran dinilai telah melakukan wanprestasi terhadap
perjanjian kerja sama pengelolaan MOST. Alasannya, PT DGU tidak membayar
kontribusi pemanfaatan Mal setiap tahun sebesar Rp 833.859.000 selama
20 tahun, mulai akhir bulan Februari tahun 2011.
Selain itu, PT DGU juga tidak membayar
Kontribusi sebesar 15 persen dari pendapatan pengelolaan parkir
Sritanjung dan 20 persen dari harga sewa tempat reklame. Bukan itu saja,
tergugat juga tidak membayar uang jaminan sebesar Rp. 833.859.000
setiap tiga bulan sebelum jatuh tempo masa pembayaran setiap tahun,
serta tidak mengansuransikan bangunan Mall beserta fasilitasnya milik
penggugat sehingga potensial menimbulkan kerugian di pihak pengguga
apabila terjadi bencana alam atau kebakaran. (radar)
Posting Komentar