Kabur ke Bali setelah Cabuli ABG
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/05/kabur-ke-bali-setelah-cabuli-abg.html
Muhamad Heri Pradana diamankan oleh polisi kemarin.
SONGGON-Setelah dua bulan menjadi buron kasus pencabulan pada anak di
bawah umur, Muhammad Heri Pradana, 32, warga Dusun Rejeng, RT 4, RW 2,
Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, oleh polisi ditangkap saat pulang
ke rumahnya, Kamis (4/5).
Tersangka yang dilaporkan telah
mencabuli anak di bawah umur dengan inisial AL, 15, asal Desa Sragi,
Kecamatan Songgon, itu untuk sementara di amankan di ruang tahanan
polsek sambil menjalani pemeriksaan.
“Kejadian dugaan pencabulan ini terjadi
pada 18 Maret 2017,” cetus Kapolsek Songgon, AKP Suwato Barri. Menurut
kapolsek, dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka pada korban itu,
terjadi sekitar pukul 23.00 di rumah tersangka.
Malam itu, korban yang masih anak baru
gede (ABG) itu diajak ke rumah tersangka. Di rumah itulah, korban oleh
tersangka digagahi. “Habis main gituan, korban pulang,” katanya. Setiba
di rumah, orang tua korban karena putrinya pulang pada tengah malam.
Setelah didesak, AL akhirnya buka mulut
kalau baru diajak bermain kuda lumping. Mendengar pengakuan putrinya,
orang tua korban marah besar dan langsung melapor ke Polsek Songgon.
“Dari laporan itu, kita langsung bergerak,” ungkapnya.
Sejumlah saksi yang dianggap mengetahui
kejadian itu, oleh polisi dimintai keterangan sebagai saksi. Korban juga
dibawa ke Puskesmas untuk divisum. “Dari bukti yang ada, kita akan
menangkap pelaku, tapi sudah menghilang,” katanya.
Kapolsek mengaku sudah berupaya untuk
mengejar pelaku. Tapi, upayanya itu tidak berhasil. Pelaku diduga kabur
ke Pulau Dewata. Baru pada 4 Mei 2017, mendapat laporan kalau pelaku
yang telah ditetapkan menjadi buron itu pulang ke rumahnya. Tidak mau
kehilangan jejak, sekitar pukul 22.30, rumahnya digerebek.
“Tersangka kita tangkap di rumahnya,”
ujarnya. Untuk menjerat tersangka, polisi telah memasang pasal pasal 81
ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI
nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA). “Pelaku terancam
hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (radar)
Posting Komentar