Marak Pungli di Pasar Genteng I

Karcis Tertulis Rp 800, Ditarik Rp 3.000


GENTENG – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah pasar tradisional tampaknya masih terjadi. Seperti di pasar Genteng I, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Hasil pungli lebih besar dari nilai retribusi yang patok berdasarkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

Pedagang mengaku ditarik Rp. 3000 oleh petugas pasar. Padahal, nominal karcis yang diberikan adalah kali Rp. 800. Ada selisih Rp. 2.200 untuk setiap kali penarikan terhadap pedagang.  

Ironisnya, aktivitas penarikan terhadap pedagang sudah berlangsung cukup lama. “Saya ditarik Rp 3.000 dapat 1 karcis yang tertulis Rp 800,” ujar Sohib, salah satu pedagang sayur. Sohib adalah salah satu pedagang sayur yang mangkal di pasar Genteng I. Seperti biasanya, dia menjajakan dagangannya di lorong pasar tersebut.”Sudah biasa ditarik Rp 3.000,” aku bapak satu anak itu.

Pengakuan serupa diungkapkan Sai’in. Pedagang dari Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon itu ditarik Rp 3.000 setiap kali berada di pasar. Bahkan, jumlah tarikan itu ditambah setiap ganti bulan.

“Sebulan sekali ditarik Rp 5.000. Katanya untuk kebersihan,” ungkapnya. Kemarin malam, Sai’in mengaku membayar Rp 3.000. Padahal, dalam karcis tertera Rp 500. Dia menyebut, biasanya karcis yang diberikan Rp 500 dan terkadang Rp 8.000.

“Kalau tadi malam bayar Rp 3.000, karcisnya tertulis Rp. 500,” sebutnya.  Kalangan pedagang sayur memang merata ditarik Rp 3.000 setiap kali datang. Sepeda motor bisa masuk ke area pasar tersebut dan harus membayar Rp 3.000. Nilai itu lebih besar jika pedagang membawa mobil.

“Kalau mobil, saya bayar Rp 10 ribu,” kata Afgan, pedagang lainnya. Biasanya Afgan langsung membayar setiap bulan sebesar Rp 300 ribu. Sebetulnya dia merasa beruntung karena bisa mendapatkan tempat parkir berlangganan.

“Kalau ngak bayar, bisa sulit parkir,” kata bapak satu anak itu. Dugaan adanya praktik pungli itu ditemukan pada saat pasar Genteng I mulai beroperasi pada malam hari. Biasanya, tarikan itu pada jam-jam pasar mulai ramai. Misalnya, petugas pasar mulai menarik pada pukul 18.30.

Perlu diketahui, nilai retribusi disesuaikan dengan lapak. Ukuran 1×1 meter, pedagang dikenakan biaya Rp 800. Jika diameter stan tambah besar, nominal yang dibayar harus lebih besar.

Koordinator pasar Genteng I, Solihin menjelaskan, bahwa nilai retribusi untuk setiap pedagang bervariasi. Dia mengakui bahwa pedagang ditarik Rp 2.000 sampai 3.000. “Anggap saja ini pasar sore, kita berusaha mengejar target PAD,” katanya.

Sebab, pada triwulan pertama tahun ini, setoran PAD dari Pasar Genteng I masih kurang. Minimal harus bisa setor 25 persen, ternyata hanya mampu merealisasi 23 persen. “Pada triwulan kedua nanti, kami diminta untuk bisa mewujudkan target 50 persen,” katanya.

Dia juga mengaku bahwa jika tidak bisa merealisasikan target itu, maka jabatannya menjadi taruhan. Sebab itulah, dia bersama jajarannya berusaha maksimal untuk merealisasikan target tersebut. “Saya sudah menulis surat pernyataan di hadapan DPRD,” bebernya.

Solihin menyebut, bahwa setiap kali penarikan, nilai rupiah yang didapat dari retribusi pasar mencapai ratusan ribu. “Biasanya kalau pasar sore, dapat sekitar Rp 500 ribuan,” sebutnya. Diungkapkan, kondisi pasar Genteng I memang banyak yang tutup. Terutama yang berada di lantai dua. Untuk itu, pasar sore dan pasar subuh yang beroperasi di Pasar Genteng l bisa dijadikan pengganti.

“Kalau yang di atas banyak yang tutup,” katanya. Arif salah satu petugas pasar Genteng l yang ikut mendampingi Solihin mengatakan, bahwa pasar Genteng I menjadi salah satu barometer pasar tradisional provinsi. Oleh sebab itulah, dia selalu mengecek kondisi harga kebutuhan pokok yang dijual setiap hari.

Saat itu, Arif tidak mengenakan tanda pengenal yang tidak sama dengan namanya. Sebab, tanda pengenal di dadanya tertulis Lucky Cendekia. “ini bukan nama saya. Ini untuk mengelabui orang- orang yang ngak suka sama saya,” tandas Arif, sambil membawa segebok karcis dengan nominal Rp 800-an.

Tahun ini, target PAD yang dica nangkan Pemkab Banyuwangi untuk sektor pasar bertambah. Khusus untuk pasar Genteng I, target naik menjadi 591.562.500 dari 473.250.000 pada tahun 2016. Sayang pada triwulan pertama PAD yang disetor pasar Genteng I masih belum tercapai dari target. (radar)

Related

Hukum 8705010190103662156

Posting Komentar

News TerPopuler

IKLAN

Link Banner Link Banner Link Banner Link Banner
Link Banner
item