Polisi Sita 30 Botol Arak Bali
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/05/polisi-sita-30-botol-arak-bali.html
Arak Bali yang dikemas dalam botol bekas air mineral yang diperdagangkan Yadi sedang dihitung aparat Polsek Srono
SRONO-Dicurigai menjual minuman keras (miras) jenis arak, warung milik
Yadi, 48, di Dusun Bongkoran, Desa Parijatah Wetan, Kecamatan Srono,
digerebek oleh anggota polsek setempat kemarin (14/5).
Oprasi yang dilakukan polisi itu ternyata tidak sia-sia. Di warung milik
Yadi ditemukan 30 botol miras jenis arak yang sudah siap edar. “Arak
sudah dikemas dalam botol dan siap edar,” kata Kapolsek Srono, AKP
Mulyono.
Untuk pengusutan, puluhan botol miras itu oleh polisi langsung disita.
Pemilik warung, Yadi, juga ikut dibawa ke polsek untuk dimintai
keterangan. “Itu arak Bali, tersangka menyebut arak didatangkan langsung
dari Bali,” ujarnya.
Menurut kapolsek, terbongkarnya warung
milik Yadi jualan arak itu terungkap berkat laporan dari warga. Saat
anggota polsek sedang melakukan patrol, ada warga yang menyampaikan
kalau diwarung milik Yadi itu jualan arak.
“Kata warga hampir tiap malam ada pemuda
membawa arak dari warung itu,” cetusnya. Dari laporan itu, jelas dia,
anggota langsung melakukan pemantauan. Setelah dinyatakan positif kalau
warung itu menjual miras, langsung digerebek.
“Warung kita periksa, ternyata memang
ada araknya,” terangnya. Saat memeriksa isi warung, jelas dia, ternyata
ditemukan satu dus berisi 30 botol miras jenis arak. Arak yang ada di
warung itu, siap untuk diedarkan. “Semua araknya disembunyikan di bawah
meja,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Yadi yang ikut dibawa
ke polsek langsung diperikan dan dikenakan tindak pidana ringan
(tipiring). “Pemilik warung kita minta untuk membuat pernyataan tidak
akan mengulang lagi,” katanya. (radar)
Posting Komentar