Polisi Sita 30 Botol Arak Bali

Arak Bali yang dikemas dalam botol bekas air mineral yang diperdagangkan Yadi sedang dihitung aparat Polsek Srono


SRONO-Dicurigai menjual minuman keras (miras) jenis arak, warung milik Yadi, 48, di Dusun Bongkoran, Desa Parijatah Wetan, Kecamatan Srono, digerebek oleh anggota polsek setempat kemarin (14/5).

Oprasi yang dilakukan polisi itu ternyata tidak sia-sia. Di warung milik Yadi ditemukan 30 botol miras jenis arak yang sudah siap edar. “Arak sudah dikemas dalam botol dan siap edar,” kata Kapolsek Srono, AKP Mulyono.

Untuk pengusutan, puluhan botol miras itu oleh polisi langsung disita. Pemilik warung, Yadi, juga ikut dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan. “Itu arak Bali, tersangka menyebut arak didatangkan langsung dari Bali,” ujarnya.

Menurut kapolsek, terbongkarnya warung milik Yadi jualan arak itu terungkap berkat laporan dari warga. Saat anggota polsek sedang melakukan patrol, ada warga yang menyampaikan kalau diwarung milik Yadi itu jualan arak.

“Kata warga hampir tiap malam ada pemuda membawa arak dari warung itu,” cetusnya. Dari laporan itu, jelas dia, anggota langsung melakukan pemantauan. Setelah dinyatakan positif kalau warung itu menjual miras, langsung digerebek.

“Warung kita periksa, ternyata memang ada araknya,” terangnya. Saat memeriksa isi warung, jelas dia, ternyata ditemukan satu dus berisi 30 botol miras jenis arak. Arak yang ada di warung itu, siap untuk diedarkan. “Semua araknya disembunyikan di bawah meja,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Yadi yang ikut dibawa ke polsek langsung diperikan dan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). “Pemilik warung kita minta untuk membuat pernyataan tidak akan mengulang lagi,” katanya. (radar)

Related

Hukum 1751215411353998003

Posting Komentar

News TerPopuler

IKLAN

Link Banner Link Banner Link Banner Link Banner
Link Banner
item