Disperindag Sidak Barang Kemasan
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/06/disperindag-sidak-barang-kemasan.html
BANYUWANGI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten
Banyuwangi melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke toko-toko dan
supermarket. Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) itu
diarahkan kepada makanan-minuman yang dikemas dalam rangka menyambut
Lebaran.
Hasil sidak ditemukan kue-kue kering
yang kemasannya tidak berlabel atau bodongan. Adi Wijaja, fungsional
metrologi Disperindag yang menjadi salah satu petugas pengawasan
mengatakan, pengawasan BDKT diatur dalam Permendag RI Nomor
31/M-DAG/PER/10/ 2011.
Dalam
pelaksanaannya, timbangan dari makanan yang dikemas juga diperiksa oleh
petugas pengawasan. Selama ini, toko-toko membeli dalam volume besar,
lalu diecer, sehingga tidak ada kemasannya.
“Beli 4 hingga 5 kilogam lalu diecer jadi setengah kiloan. Tidak
ditimbang, tetapi langsung dibagi, sehingga bervariasi isi setiap
kemasannya,” terangnya. Adi menambahkan, pengawasan dilakukan oleh tim
yang beranggotakan lima orang petugas.
Mereka terdiri dari tiga orang petugas Disperindag, seorang petugas dari
Bagian Perekonomian Pemkab, dan seorang petugas Satuan Polisi Pamong
Praja. Sasaran pengawasan adalah toko-toko besar tempat kulakan atau
grosir dan beberapa supermarket.
Kecamatan yang sudah disidak, antara lain Genteng, Gambiran, Bangorejo,
Tegaldlimo, Muncar, Glenmore, dan Kalibaru. “Sidak akan terus
dilaksanakan hingga sepuluh hari, sudah dimulai sejak Senin (5/6) pekan
lalu,” imbuhnya.
Apa saja temuannya? Adi mengungkapkan,
banyak makanan-minuman dalam kemasan atau BDKT tanpa label. Padahal,
makanan-minuman dalam kemasan yang tidak basi dalam tujuh hari dan cara
menggunakannya dengan merusak bungkus, harus ada labelnya.
Ketentuan
undang- undang (UU), terang dia, label harus ada nama barang dan
perusahaan pembuat atau pengemas. Selain itu, label harus ada alamat
pembuat serta tulisan kwantitas, seperti netto dan berat bersih. Namun,
sanksi yang diberikan kepada toko yang melanggar hanya pembinaan.
“Umumnya,
para pedagang itu tidak tahu dan mengemasnya musiman menjelang Lebaran,
sehingga mereka harus mendapat pembinaan yang menyeluruh,” katanya. Adi
menjelaskan bahwa tahun ini Disperindag Kabupaten Banyuwangi tidak
melakukan pengawasan barang kadaluarsa.
Sebab,
kewenangannya telah diambil oleh Disperindag Provinsi Jawa Timur.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, beber dia, kini
provinsi yang melaksanakan perlindungan konsumen, pengujian mutu
barang, dan pengawasan barang beredar dan atau jasa di seluruh
kabupaten/kota.
“Sedangkan
Disperindag Kabupaten Banyuwangi kini diberi kewenangan melaksanakan
metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan,” pungkasnya.
(radar)
Posting Komentar