Bejat, Pedagang Es Krim Tega Cabuli Bocah 8 Tahun
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/04/bejat-pedagang-es-krim-tega-cabuli.html
GLAGAH – Kasus dugaan pencabulan
terhadap anak kembali terjadi di Banyuwangi. Kali ini melibatkan
Masduki, 37, warga Dusun Panggang, Desa Kampung Anyar, Glagah. Pedagang
es krim keliling ini tega mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun
yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Es krim dagangannya pun dijadikan
senjata ampuh untuk membujuk pelaku agar tidak berontak. Akibat
perbuatannya, pelaku yang akrab disapa Tukik ini harus merasakan
penatnya ruang tahanan yang ada di dalam ruang tahanan Polres
Banyuwangi.
Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi, aksi bejat
pelaku ini dilakukan pada hari Sabtu lalu (15/4), pukul 09.00. Korban
yang masih polos ini diajak bermain ke rumah pria berkepala botak ini.
Saat itu, kebetulan di rumah pelaku
sedang sepi. Sementara istri pelaku sedang tidak ada di rumah, karena
tinggal di tempat asalnya di Jember. Diketahui, selama ini korban juga
memang sudah akrab dengan pelaku.
”Korban hanya diam saat dipeluk dan
diraba oleh pelaku. Pelaku lalu meneruskan perbuatan asusilanya,”
ungkap Kapolsek Glagah, AKP Ibnu Mas’ud, kemarin. Lega aksi awalnya
tidak ada perlawanan, Tukik melanjutkan dengan mencabuli korban.
”Tahu korban menangis, pelaku
langsung membujuk korban dengan memberi bocah itu dengan es krim secara
gratis,” beber Ibnu Mas’ud. Tampaknya, hadiah es krim itu tidak mampu
membendung air mata tangisan korban.
Korban kemudian pulang ke rumahnya dan
menceritakan kisah kelam yang dialaminya kepada Maryati, bibinya.
Mendengar cerita itu, Maryati langsung melihat bagian vital
keponakannya.
Kaget bukan main, saat dilihat, bibi
korban menemukan bercak darah di celana dalam korban Bibi korban pun
naik pitam. Tidak terima dengan hal itu, Maryati segera melaporkan ke
perangkat desa setempat.
Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke
Babinkamtibmas Desa Kampunganyar dan akhirnya kasus ini sampai ke
Polsek Glagah. Saat itu juga korban dibawa ke rumah sakit untuk
keperluan visum. Usai visum korban langsung dimintai keterangan.
Selain korban, polisi juga memeriksa
bibi korban. Saksi lain yang melihat korban keluar dari rumah pelaku
dalam keadaan menangis dan membawa es krim juga diperiksa. Setelah saksi
dan bukti lengkap petugas akhirnnya berhasil menangkap pelaku.
”Pelaku kami tangkap saat menyetor uang
es krim jualannya di wilayah Desa Jambesari, Giri,” jelas Kapolsek. Guna
melengkapi berkas pemeriksan, barang bukti berupa celana dalam dan
pakaian korban, sprei kasur pelaku, dan bukti visum korban.
Atas perbuatannya tersangka dijerat
dengan pasal 76D junto pasal 81 Undang- undang Nomor 35 tahun 2014
tentang perlindungan anak subsider pasal 76E junto pasal 82. ”Pelaku
sudah kami titipkan ke sel tahanan Polres Banyuwangi,” pungkas mantan
Kapolsek Gambiran ini. (radar)
Posting Komentar