Ajak Nonton Konser, ABG Digagahi Empat Kali
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/05/ajak-nonton-konser-abg-digagahi-empat.html
KALIPURO – Peringatan bagi kalangan orang tua untuk tidak lengah
mengawasi komunikasi buah hatinya, terutama komunikasi melalui telepon
maupun media perpesanan berbasis internet. Ini penting dilakukan agar
anak-anak terhindar dari aksi kejahatan.
Contoh terbaru aksi kejahatan memanfaatkan media perpesanan berbasis
internet menimpa Saritem (nama samaran) asal Lingkungan Secang Timur,
Kelurahan/Kecamatan Kalipuro. Perempuan berusia 14 tahun tersebut
digagahi laki-laki yang baru dia kenal sekitar dua pekan sebelumnya.
Ironisnya bukan sekali atau dua kali, pelaku menyetubuhi korban hingga
empat kali dalam rentang waktu sekitar 12 jam. Pelaku perbuatan biadab
itu diidentifikasi bernama Andrean Octavianus, 21, warga jalan
Mojopahit, lingkungan Krasak, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi.
Diperoleh keterangan, Saritem berkenalan
dengan Andrean melalui aplikasi BlackBerry Messenger (BBM) sekitar dua
pekan lalu. Setelah berkenalan, keduanya sempat beberapa kali
berkomunikasi melalui aplikasi pesan berbasis internet tersebut.
Singkat cerita, pada Minggu (14/5),
Andrean Saritem bertemu. Selain itu, Andrean juga mengajak perempuan
bawah umur itu menonton konser musik dangdut yang digelar salah satu
stasiun televisi swasta nasional di lapangan barat Stadion Diponegoro,
Banyuwangi.
Sekitar pukul 15.00 Saritem meminta izin
kepada orang tuanya untuk membeli tas dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah mendapat izin, Saritem lantas menjemput rekannya yang berinisial
P. Selanjutnya, Saritem berboncengan dengan P pergi ke toko tas.
Usai membeli tas, sekitar pukul 16.00,
Saritem bersama P pergi ke jembatan di Kelurahan Bulusan, Kecamatan
Kalipuro untuk bertemu dengan Andrean. Saat itulah Andrean berusaha
memantapkan Saritem agar mau bertemu dengan dirinya di lokasi acara
konser dangdut tersebut.
Selanjutnya, Saritem dan P pergi ke
lokasi acara pentas dangdut di kawasan Stadion Diponegoro sekitar pukul
17.30. Dua jam kemudian, Saritem mengirim pesan via BBM meminta Andrean
menemuinya di lokasi acara tersebut.
Beberapa menit berselang, Andrean tiba
di lokasi. Setelah itu, dia membonceng Saritem menuju salah satu tempat
kos di kawasan jalan Mojopahit, Lingkungan Krasak, Kelurahan Tamanbaru,
Kecamatan Banyuwangi.
Sedangkan P mengikuti keduanya
menggunakan sepeda motor. Beberapa saat setelah tiba di tempat kos,
Andrean mengajak Saritem melakukan hubungan layaknya suami istri. Tidak
cukup sekali, adegan layak sensor itu dilakukan hingga empat kali dalam
rentang pukul 20.30 Minggu (14/5) hingga pukul 08.00 Senin (15/5).
Singkat cerita, polisi yang mendapat
laporan tindakan persetubuhan terhadap perempuan bawah umur langsung
melakukan pengejaran. Hingga akhirnya, Andrean berhasil diringkus di
jalan Mojopahit sekitar pukul 15.30 Senin.
“Tersangka kami amankan di Mapolsek
Kalipuro,” ujar Kapolsek Kalipuro, AKP Supriyadi kemarin
(16/5). Kapolsek Supriyadi menambahkan, selain mengamankan tersangka,
pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti (BB) plus pakaian
dalam milik pelaku dan korban.
“Korban juga sudah kami mintakan visum
etrepertum,” jelasnya. Masih menurut Supriyadi, tersangka Andrean
dijerat dengan Pasal 332 KUHP Ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 76D Subsider
Pasal 81 Ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 76E subsider Pasal 82 Ayat 1 UU RI
Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak. (radar)
Posting Komentar