Cuma Dikirim 10.000 Lembar
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/05/cuma-dikirim-10000-lembar.html
Setelah tiga hari terhenti, layanan adiministrasi kependukan di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali dibuka setelah jaringan SIAK
normal kembali kemarin.
BANYUWANGI – Proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el),
bulan ini kembali dilakukan setelah sekian bulan terhenti
karena blangko kosong. Hanya saja, belum semua warga yang mengajukan
permohonan KTP-el bisa melakukan proses pencetakan.
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk sementara
waktu, masih memprioritaskan layanan cetak bagi pemohon pemula KTP-el.
Sedangkan untuk warga yang sudah pernah memiliki KTP masih menunggu
dropping susulan blangko KTP-el dari Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) Jakarta.
Kepala Dispendukcapil Djafrie Yusuf
mengungkapkan, pada akhir April lalu, Banyuwangi sebenarnya sudah
mendapat dropping blangko dari Kemendagri. Hanya saja, jumlah dropping
tidak sebanding dengan kebutuhan blangko KTP-el.
“Hingga bulan lalu, tunggakan pencetakan
KTP-el sudah mencapai 50 ribu orang. Sementara dropping blangko pada
akhir April hanya 10 ribu lembar,” ungkap Djafrie. Minggu depan, kata
Jafrie, Kemendagri menjanjikan dropping blangko sebanyak 30 ribu lembar
lagi.
“Karena sudah ada dropping blangko, kita
mulai lagi proses pencetakan KTP,” cetus Djafrie Meskipun Banyuwangi
telah mendapatkan dropping blangko KTP-el, kata Djafrie, jumlahnya
belum mencukupi kebutuhan KTP masyarakat. Sebab, jumlah penduduk yang
melakukan permohonan pembuatan KTP-el dan telah melakukan perekaman
data sejak September hingga April lalu sebanyak 50 ribu orang.
“Jumlah 50 ribu itu hanya jumlah
penduduk yang baru pertama mengajukan permohonan KTP elektronik. Belum
termasuk mereka yang melakukan perubahan data di KTP elektronik,”
katanya. Sesuai petunjuk dari Pusat, pemohon pemula ini yang menjadi
prioritas diterbitkan dulu KTP-nya. Bagaimana dengan mereka yang belum
diterbitkan KTP-el karena ada perubahan data?
Menurut Djafrie, bisa menggunakan surat
keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dispenduk. “Surat keterangan
bisa digunakan sebagaimana fungsi KTP-el. Surat ini berlaku selama enam
bulan dan selanjutnya bisa diperpanjang bila KTP-el belum jadi,”
tuturnya.
Tidak hanya kekosongan blangko KTP-el
yang mengganggu pelayanan di Dispen- dukcapil. Beberapa hari lalu,
layanan sempat terhenti karena gangguan jaringan Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan (SIAK) di Jakarta.
Djafrie mengatakan, pelayanan sempat
terhenti selama tiga hari karena dampak ngadatnya jaringan sistem SIAK
tersebut. Penyebabnya, kata dia, ada gangguan pada server SIAK secara
nasional sehingga petugas tidak bisa melakukan aktivitas input data,
perekaman data, maupun pencetakan kartu khususnya yang berkaitan dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Sistem SIAK terkoneksi langsung dengan
Jakarta. Saat di sana terganggu akan berpengaruh ke daerah, sehingga
warga yang akan mengurus pembuatan akta, pencetakan kartu tanda
penduduk (KTP) maupun kartu keluarga tidak bisa dilaksanakan,” katanya.
Hanya saja, layanan administrasi
kependudukan sudah bisa dilanjutkan setelah sistem jaringan SIK normal
lagi. “Hari ini (kemarin, red) layanan sudah berjalan normal lagi,”
tambahnya. (radar)
Posting Komentar