Edarkan Pil Treks, Sa’ban Diciduk Polisi
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/05/edarkan-pil-treks-saban-diciduk-polisi.html
Erwanto (kanan) dan Sa`ban (kiri).
BANYUWANGI – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi terus
menggaungkan perang terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan
berbahaya di seantero Bumi Bambangan.
Setelah meringkus tiga tersangka di wilayah Kecamatan Gambiran menjelang
Rabu dini hari (10/5), siang dan sorenya aparat berhasil menciduk tiga
tersangka pengedar obat keras jenis Trihexyphenidil alias treks
diwilayah Kecamatan Rogojampi.
Artinya, aparat Satnarkoba sukses meringkus enam tersangka penyalahgunaan narkoba dalam tempo tidak lebih dari 24 jam.
Informasi yang berhasil dikumpulkan
wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, tiga tersangka penyalahgunaan
obat-obat berbahaya tersebut diringkus di dua lokasi berbeda. Selain
menangkap tiga tersangka, petugas juga berhasil mengamankan BB berupa
706 butir treks.
Awalnya aparat menangkap Mohammad
Ikbahul Firdaus, 25, di sekitar kediamannya di Dusun Gurit, Desa
Pengatigan, Kecamatan Rogojampi sekitar pukul 14.00. Saat dilakukan
penggeledahan petugas menemukan barang bukti (BB) sebanyak 630 butir pil
Trihexyphenidil alias treks, satu bendel plastik klip, satu unit hand
phone, serta uang tunai Rp 450 ribu.
“Tersangka tertangkap tangan mengedarkan
sediaan farmasi jenis trex yang di beli dari seorang laki-laki yang
mengaku berinisial S. Transaksi di tepi jalan Concrong, Rogojampi,” ujar
Kasat narkoba Polres Banyuwangi, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra kemarin
(11/5).
Sementara itu, pada Rabu sore, tepatnya
pukul 17.00, aparat Satnarkoba kembali beraksi di wilayah Rogojampi.
Lagi-lagi aparat sukses membekap pelaku penyalahgunaan obat berbahaya.
Bahkan, kali ini, dua orang sekaligus berhasil diciduk, yakni Mohammad
Nurus Saban, 21 ,warga Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Rogojampi dan
Erwanto alias Ciwan, 28, warga Dusun Rogojampi Utara, Desa/Kecamatan
Rogojampi.
Saban ditangkap di Dusun Krajan, Desa/
Kecamatan Rogojampi. Petugas mengamankan BB berupa 76 butir pil treks,
empat bendel klip, dua bungkus rokok bekas, dan uang tunai Rp 45 ribu
dari tangan pemuda yang satu ini.
Saat diinterogasi Saban mengaku
mendapatkan puluhan butir pil treks tersebut dari Erwanto alias Ciwan.
Aparat yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak. Hanya
hitungan menit, Ciwan berhasil diringkus beserta BB berupa satu unit HP
dan uang tunai Rp 5 ribu.
Kasatnarkoba Ambuka menuturkan, tiga
tersangka tersebut diamankan di Mapolres Banyuwangi untuk menjalani
proses penyidikan lebih lanjut. “Antara Nurus Saban dan Ciwan merupakan
satu jaringan. Puluhan pil treks yang dikuasai Nurus Saban ternyata
berasal dari Ciwan. Sementara Firdaus tidak dalam satu lingkaran bersama
keduanya,” pungkasnya. (radar)
Posting Komentar