ABPD Ancam Boikot Pilkades
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/06/abpd-ancam-boikot-pilkades.html
BANYUWANGI – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (ABPD) Banyuwangi
mengancam untuk boikot pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades)
serentak 8 November 2017. Ancaman boikot itu dikeluarkan ABPD karena
pelaksanaan pilkades serentak dinilai belum memiliki payung hukum yang
jelas.
Ancaman boikot pilkades itu disampaikan
Ketua ABPD Rudi Latif saat menggelar hearing dengan Komisi l (Bidang
Pemerintahan dan Hukum) dengan eksekutif kemarin (7/6). Dalam hearing
itu, selain Rudi hadir juga Kabag Hukum Hagni Ngesti Sri Redjeki, Kepala
Bagian Tata Pemerintahan Desa, Abdul Azis Hamidi dan perwakilan dari
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Ketua
Asosiasi BPD Banyuwangi, Rudi Latif menyampaikan, dasar hukum BPD dalam
melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pilkades masih belum memiliki
payung yang jelas. Meskipun sudah ada Nomor 9 tahun 2015 tentang
Pedoman, Pemilihan, Pelantikan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Desa, dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penetapan tanggal
pelaksanaan pilkades serentak.
Namun demikian, kata Rudi hingga kini BPD sama sekali belum menerima
Surat Keputusan (SK) dari Bupati tentang pelaksana penyelenggaraan
pilkades. “Payung hukum yang menjadi dasar pijakan kami melangkah ini
apa. Kalau tidak ada payung hukum, maka tentu proses tahap pilkades
yang kami lakukan cacat hukum, dan tentu kami rawan ada persoalan hukum
di kemudian hari,” ungkap Rudi.
Tidak itu saja, persoalan yang paling
mendasar lanjut Rudi, mengenai ketersediaan anggaran. Dalam rancangan
anggaran pendapatan belanja desa (RAPBDes) 51 desa yang akan
menyelenggarakan pilkades tersebut hanya menganggarkan dana Rp 45 sampai
Rp 50 juta.
Padahal, besaran
anggaran yang diasumsikan Rp 5000 per orang (pemilih) dinilai tidak
mencukupi untuk melaksanakan semua proses tahap pilkades. Pasalnya,
dalam prosesnya justru ada anggaran pengawasan BPD, termasuk anggaran
musyawarah BPD yang juga lumayan besar yang kasarannya mencapai Rp 30
juta.
Sehingga dengan hitungan asumsi
Rp 5000 per warga yang memiliki hak pilih, jelas tidak mencukupi.
Kalaupun kekurangan anggaran tersebut diajukan dalam perubahan anggaran
keuangan (PAK) waktunya juga sangat mepet dengan waktu pelaksanaan
pemungutan dan pemilihan kepala desa 8 November 2017.
“Kami
ke sini mohon solusi, karena kami yang berbenturan langung dengan
masyarakat. Jika tidak ada solusi, maka mohon maaf jika mulai hari ini
kami tidak bisa melanjutkan proses tahap pelaksanaan pilkades,”
terangnya.
Sejatinya, tahap pilkades
saat ini sudah sudah memasuki proses penjaringan bakal calon panitia
pelaksana pilkades. Sudah ada sebagian desa yang melaksanakan tahap
tersebut. Karena cacat hukum, maka asosiasi BPD meminta agar BPD yang
telah melaksanakan tahap tersebut untuk dihentikan dan dibubarkan.
Apalagi,
kata Rudi hingga kini Pemkab Banyuwangi juga masih belum membentuk
panitia Desk Pilkades di tingkat kabupaten yang bertugas dalam mengawal
dan melaksanakan proses tahap pilkades serentak di Banyuwangi.
“Konyol,
kalau dasar hukum kami bekerja tidak ada. Apalagi anggarannya juga
masih jadi perdebatan,” tandas Ketua BPD Genteng Kulon, Kecamatan
Genteng ini. Kabag Hukum Hagni Ngesti Sri Redjeki mengaku payung hukum
penunjukkan BPD sebagai panitia pilkades hinga kini masih belum ada, dan
masih dalam proses penyusunan.
“Jika
pembentukan desk pilkades tingkat kabupaten secepatnya kami akan
bentuk,” ujar Kabag Tata Pemerintahan Desa, Abdul Azis Hamidi. (radar)
Posting Komentar