Pilkades 8 November Sudah Final
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/06/pilkades-8-november-sudah-final.html
Jika Masih Ragu, Keputusan Pilkades Dikembalikan ke Desa
BANYUWANGI – Keputusan Pemkab
Banyuwangi untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak
pada 8 November 2017, sudah final. Karena itu, jika ada desa yang masih
ragu untuk menggelar pilkades, maka keputusan akhir diserahkan kepada
desa masing-masing.
Pihak desa yang
masih meragukan pelaksanaan pilkades serentak pada 8 November boleh ikut
dan boleh tidak ikut. “Penetapan jadwal 8 November diputuskan bupati
dengan mempertimbangkan
waktu untuk persiapan. Kami menghitung untuk
persiapan minimal enam bulan, sebenarnya tiga bulan pun sudah
mencukupi,” ujar Asisten Administrasi Pemerintahan (Aspem), Choiril
Ustadi Yudawanto.
Menurut Ustadi, pelaksanaan pilkades tersebut merupakan amanat Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015. Dan perda perubahan atas perda
tersebut yang telah disahkan DPRD beberapa waktu lalu.
Perda perubahan atas Perda Nomor 9
Tahun 2015 hanya mengatur tambahan klausul Calon kades asal luar desa.
Hal itu perlu diatur menyusul terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi
(MK) yang memperbolehkan calon kades berasal dari luar desa.
“Jadi,
tidak perlu ada keraguan,” cetusnya. Di sisi lain, Ustadi mengaku
Pemkab Banyuwangi, hanya memfasilitasi kesiapan pelaksanaan pilkades.
Selebihnya pesta demokrasi tersebut bakal dilaksanakan masyarakat desa
untuk memilih kades lantaran masa jabatan kades lama yang telah
berakhir.
Apabila ada pihak yang ragu
apakah desanya siap menggelar pilkades tahun ini, imbuh Ustadi, maka
pemkab akan mengembalikan keputusan kepada masyarakat desa tersebut.
“Tidak hanya perwakilan tokoh, tetapi harus koordinasi para ketua RW,
apakah memang benar-benar tidak siap, ragu-ragu, atau bagaimana,” kata
dia.
Lebih jauh dikatakan, pilkades
serentak tahun 2017 bakal dilakukan di 51 desa yang masa jabatan
kadesnya telah habis. Sedangkan tiga desa lain yang mengalami kekosongan
lantaran kades meninggal dunia, contohnya Desa Blambangan, Kecamatan
Muncar, Badean, Kecamatan Blimbingsari, pilkades akan dilaksanakan pada
2019 mendatang.
“Sedangkan kekosongan kades bisa diisi dengan mekanisme pergantian antar waktu (PAW) ,” pungkasnya. (radar)
Posting Komentar