Polisi Sita 21 Batang Kayu Jati Ilegal
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/07/polisi-sita-21-batang-kayu-jati-ilegal.html
SRONO – Kasus Illegal logging ternyata masih cukup marak dl wilayah
Banyuwangi Selatan. Katiman, 42, warga Dusun Krajan, RT 3, RW 2,
Desa/Kecamatan Tegalsari, ditangkap oleh anggota Polsek Srono karena
membawa puluhan kayu jati yang sudah berbentuk balok, Senin (10/7).
Kayu Jati yang sudah berbentuk balok itu, itu jumlahnya ada 21 batang
dengan panjang dua meter. Oleh tersangka, kayu jati tanpa ada surat itu
dibawa dengan mobil pikap. “Tersangka sudah kita titipkan ke lapas, tapi
BB (barang bukti) masih di polsek,” cetus Kanitreskrim Polsek Srono,
lpda Sutarkam, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/7).
Menurut kanitreskrim, sebanyak 21 batang
kayu jati yang dibawa tersangka itu, semua tidak ada dokumenya. Diduga,
kayu itu berasal dari hutan petak 48 G, RPH Senepo Utara, Perhutani KPH
Banyuwangi Selatan.
Terungkapnya
dugaan ada kayu jati illegal itu, bermula saat polisi melalukan patroli.
Saat melintas di jalan raya Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono,
sekitar pukul 01.00, curiga dengan mobil pikap bernomor polisi P 9181 VQ
yang membawa barang dengan ditutupi terpal. “Seperti keberatan,”
terangnya.
Berdasar kecurigaan itu,
polisi langsung mengejar dan menghentikan laju pikap yang disopiri
Katiman. Saat diperiksa, ternyata di mobil itu ada 21 batang kayu jati
yang sudah berbentuk balok.
“Mobil
pikap berserta kayu dan sopirnya, langsung kita bawa ke polsek,”
cetusnya. Sebelum membawa ke polsek, polisi sempat menanyakan dokumen
dari kayu itu. Tapi, sopir pikap tidak bisa menunjukannya.
“Tersangka mengaku kayu jati itu hasil tebangan di hutan daerah Kecamatan Siliragung,” terangnya. (radar)
Posting Komentar