Tenang! Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu Prabayar 28 Februari 2018
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/11/tenang-batas-akhir-registrasi-ulang.html
BANYUWANGI – Beredarnya berita tentang
hari terakhir registrasi kartu prabayar (sim card) untuk semua operator
membuat masyarakat resah. lnformasi tersebut telanjur beredar di media
sosial maupun berita onlline.
Beberapa
pengguna kartu prabayar pun banyak yang datang ke Grapari Telkomsel
Banyuwangi. Mereka datang untuk memastikan kebenaran berita tersebut.
Pengguna tidak ingin sim Card yang mereka gunakan terblokir.
“Saya sudah mendengar berita tersebut satu minggu yang lalu. Ternyata berita itu tidak benar,” ucap Irawan, 35, warga Glagah.
Registrasi sim card yang diwajibkan calon pengguna dan pengguna sim card
lama. Mengacu pada peraturan Menkominfo Nomor 12/2016 beserta
perubahannya. Dan registrasi tersebut dimulai pada 31 Oktober 2017
hingga 28 Februari 2018.
“Takut jika nomor yang saya pakai sejak lama tidak dapat digunakan lagi,” ungkap Laili, 27, warga Banyuwangi.
Registrasi
sim card dapat di lakukan via ponsel masing-masing pengguna. Registrasi
tersebut berlaku untuk semua operator kartu prabayar yang ada di
Indonesia.
Eka Prasetyo, 30, Team
Leader telkomsel Banyuwangi mengatakam, berita tersebut sudah beredar
luas di masyarakat. Sudah satu pekan ini banyak pelangggan Telkomsel
yang komplain akan berita tersebut.
“Jadi
para pengguna harus registrasi ulang mulai 30 Oktober 2017. Jika tidak
melakukan registrasi tersebut, maka pengguna kartu prabayar tidak bisa
melakukan panggilan keluar,” ujar Eka.
Manfaat
registrasi ulang, yaitu untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan
data dan hal-hal yang merugikan. Serta memudahkan penyediaan layanan
bagi pengguna ponsel, misalnya untuk transaksi online dan lainnya.
“Registrasi
kartu prabayar harus menggunakan identitas asli. Dan pastikan nomur
induk KTP yang dicantumkan untuk meregistrasi ulang,” tandas Eka.
(radar)
Posting Komentar