Bejat! Oknum Penilik Sekolah Ini Ajak Siswi SMP Ngamar di Hotel
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/05/bejat-oknum-penilik-sekolah-ini-ajak.html
Tersangka Nasrun Effendy
GAMBIRAN – Dunia pendidikan di Kabupaten
Banyuwangi tercoreng. Salah satu oknum Penilik Sekolah (PS) yang
bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan
Tegalsari, Nasrun Effendy, 56, ditangkap.
Oknum PS tersebut diamankan karena dilaporkan mencabuili, ER, 15, yang
masih menempuh pendidikan di sebuah SMP di Kecamatan Genteng. Untuk
keperluan pemeriksaan, warga Dusun Krajan ll, RT 2, RW 5, Desa/Kecamatan
Gambiran, itu untuk sementara harus tingal di ruang tahanan Polsek
Gambiran.
“Mereka itu baru kenalan,” terang
Kapolsek Gambiran, AKP I Ketut Redana. Menurut kapolsek, tersangka dan
korban itu baru kenalan pada Rabu (10/5), sekitar pukul 15.00. Saat itu,
tersangka berkunjung ke rumah nenek korban.
“Saat kenalan itu sempat tukar kontak person,” katanya. Pada esok
harinya, sekitar pukul 08.00, korban dijemput tersangka dengan
menggunakan mobil Honda Brio. Di mobil itulah, tersangka melancarkan
aksi rayuan gombal.
“Tersangka akan membiayai sekolah di SMA hinga kuliah, juga janji
memberi uang saku Rp 500 ribu per bulan,” ungkapnya. Semua itu, terang
kapolsek, akan diberikan dengan syarat korban harus mau disetubuhi kapan
saja.
Rayuan itu, ternyata membuat korban
pasrah. Hingga akhirnya, tersangka mengajak ke Hotel Duta di Desa Jajag,
Kecamatan Gambiran. “Di hotel itu korban diajak tidur,” jelasnya.
Setelah diajak kencan itu, korban diantar pulang kerumahnya.
Setiba di rumah, korban meceritakan apa
yang di alaminya pada kedua orang tuanya. “Keluarga korban lapor ke
polsek, dan kita langsung menangkap tersangka di jalan raya Dusun
Stembel (Desa Gambiran),” ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, mobil
Honda Brio milik tersangka juga diamankan bersama pakaian korban,
seprai, dan buku tamu hotel. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2, UU RI nomor 35 tahun
2014 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI
nomor 2002 tentang Perlindungan anak.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Banyuwangi, Sulihtiyono, saat dikonfirmasi menyampaikan apa yang
dilakukan bawahannya itu secara hukum bersalah. “Kami akan melakukan
tindakan sesuai aturan yang ada, tapi menunggu hasil putusan pengadilan
sampai inkracth,” katanya.
Sulihtiyono mengaku, pihaknya tetap
menggunakan asas praduga tidak bersalah. Hanya saja, dia meminta pada
semua aparatur negara yang ada di jajarannya untuk tidak bermain-main
dalam persoalan hukum.
“Yang jelas, kita akan memberi tindakan
tegas kepada pegawai sipil yang melanggar, kita tidak akan memberi
toleransi pada teman-teman yang melanggar,” ucapnya. (radar)
Posting Komentar