Perda Pilkades Disahkan
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/05/perda-pilkades-disahkan.html
BANYUWANGI – Tiga tunggakan pengesahan rancangan peraturan daerah
(raperda) tahun 2016, kemarin (17/5) disahkan mejadi peraturan daerah
(perda) dalam rapat paripurna DPRD.
Tiga raperda itu adalah, raperda tentang Perlindungan Kaum Disabilitas,
raperda Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah dan raperda Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Bupati Abdullah Azwar Anas dan Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko kompak
hadir. Rapat paripurna pengesahan tiga raperda tersebut dipimpin
langsung Ketua DPRD I Made Cahyana Negara.
Made mengungkapkan, tiga raperda itu
sebenarnya sudah tuntas dibahas tahun 2016. Setelah tuntas dibahas, DPRD
masih mengirimkan hasil pembahasan itu kepada Gubernur Jatim Soekarwo
untuk dilakukan verifikasi. “Hingga tahun 2016 berakhir, proses
verifikasi gubernur belum selesai,” ujar Made.
Made menjelaskan, raperda Wajib Belajar
Diniyah Takmiliyah itu mengatur tentang kewajiban sekolah di Banyuwangi
untuk menambah jam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di luar jam
belajar pendidikan umum.
Dengan harapan, bisa mendukung
terwujudnya pendidikan agama secara masif di kalangan pelajar agar
menjadi generasi bangsa yang kuat dan bermoral. Raperda Perlindungan
Kaum Disabilitas, lanjut Made, menjadi payung hukum daerah dalam
memberikan fasilitas khusus kepada para penyandang cacat di berbagai
ruang pelayanan publik.
Sehingga para penyandang disabilitas
bisa mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh pelayanan dari
pemerintah. Berbagai kantor milik pemerintah atau fasilitas layanan
publik, ke depan harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang
membantu para warga berkebutuhan khusus dalam mendapatkan layanan.
“Setiap kantor pemerintah dan kantor
layanan publik, harus menyiapkan kursi roda, toilet yang harus
dilengkapi dengan pegangan, termasuk akses jalan bagi penyandang tuna
netra, dan penyandang disabilitas lainnya,” jelas Made.
Dalam raperda tersebut juga
mengamanatkan kepada perusahaan milik pemerintah, agar menyerap tenaga
kerja maksimal dua persen serta satu persen untuk perusahaan swasta dari
jumlah total karyawan yang ada.
Raperda Pemilihan Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa juga sebagai payung hukum dalam menyongsong
digelarnya pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2017. Raperda
tentang Pilkades yang baru disahkan tersebut, merupakan revisi Perda
Nomor 9 tahun 2015.
Pasal 15 dalam perda pilkades direvisi
untuk menyesuaikan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan
calon kepala desa dari luar desa boleh mencalonkan diri. (radar)
Posting Komentar