Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/06/gagalkan-penyelundupan-rokok-ilegal.html
Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang hendak diselundupkan ke Bali dan Muncar.
KALIPURO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banyuwangi
menggagalkan pengriman rokok ilegal di pelabuhan Ketapang, kemarin.
Jumlahnya cukup banyak, 12 bal karton berisi 98.144 batang rokok.
Diperkirakan rokok ilegal itu bernilai
Rp 38.825.600 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 32.370.600.
Sebagian besar barang akan dipasarkan ke Muncar karena harganya yang
murah.
“Karena di Muncar sedang musim
maka peminat rokok murah semakin banyak,” tegas Kepala Sub Seksi
Penindakan Bea Cukai, Rudi Hartono.
Awalnya petugas mengetahui adanya
peredaran rokok ilegal melalui seorang warga di Probolinggo. Menurut
info dari warga tadi, roko tersebut akan dikirim ke Bali serta ke Muncar
dan Kalibaru. Modus yang digunakan dengan cara ngirim barang melalui
jasa ekspedisi bus.
Untuk mengelabuhi
petugas, rokok ilegal tersebut ditutupi barang elektronik dan suku
cadang kendaraan bermotor. “Kami cegah penyelundupan pada malam hari,”
ujar kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama
Banyuwangi, Benyamin Lilipaly.
Pihak
pengawasan dan pelayan Bea Cukai mengimbau kepada toko, warung dan
masyarakat jangan pernah membeli rokok yang tidak memiliki pita cukai.
Sebab, sekarang banyak rokok ilegal yang sangat mirip sekali dengan
rokok resmi yang dijual di pasaran.
“Kami tidak ingin semakin luasnya peredaran rokok tanpa pita cukai,” timpal Kepala Sub Seksi Penindakan, Rudi Hartono. (radar)
Posting Komentar