Kinerja PAD 2016 Mundur, FPD Minta Eksekutif Lakukan Evaluasi
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/06/kinerja-pad-2016-mundur-fpd-minta.html
BANYUWANGI – Fraksi partai politik (Parpol) di DPRD memberikan catatan
kritis terhadap laporan pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2016.
Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD)
2016 dinilai fraksi mundur dibanding kinerja PAD tahun sebelumnya. Salah
satu fraksi yang memberikan catatan kritis adalah Fraksi Partai
Demokrat (FPD).
Melalui juru
bicaranya, Handoko, FPD menilai kinerja pendapatan daerah dari PAD tahun
2016 realisasinya sangat jelek dibanding dengan tahun 2015. Pada tahun
2016 realisasi penerimaan PAD hanya mencapai 104,14 persen dari target.
Padahal pada tahun 2015, realisasi penerimaan PAD sukses dicapai hingga
114,43 persen.
“Ini berarti ada penurunan kinerja
perolehan PAD. Selain itu, perolehan PAD di tahun 2016 sebesar Rp 367,8
miliar, ternyata hanya naik sebesar 6,02 persen, bila dibandingkan
dengan perolehan PAD di tahun 2015, yaitu sebesar Rp 346,9 miliar,”
ujarnya.
Padahal, kata Handoko,
perolehan PAD di tahun 2015 itu telah naik sebesar 22,4 persen dari
perolehan PAD tahun 2014 yang hanya Rp 283,4 miliar. “Dengan demikian
telah terjadi tren penurunan capaian persentase PAD selama tiga tahun
terakhir. Kami berharap eksekutif bisa melakukan evaluasi, kenapa hal
ini bisa terjadi,” kata dia.
Selain itu, FPD juga menyorot realisasi pendapatan daerah di tahun 2016.
Realisasi pendapatan daerah tahun lalu hanya sebesar Rp 2,8 triliun
atau 91,84 persen dari target. Padahal pada tahun 2015 realisasi
pendapatan daerah telah melampaui target, tepatnya sebesar Rp 2,7
triliun atau 102,04 persen dari target.
Sedangkan dari sisi belanja daerah, FPD
mengapresiasi serapan anggaran belanja dan transfer di tahun 2016 yang
mencapai 90,33 persen. Serapan belanja daerah tersebut naik tipis dari
capaian serapan belanja dan transfer di tahun 2015, yang mencapai 89,66
persen.
FPD mempertanyakan realisasi
transfer bagi hasil retribusi daerah ke desa yang hanya mencapai Rp 2,4
miliar. Padahal realisasi pendapatan retribusi daerah di tahun 2016
sebesar Rp 34,5 miliar.
Hal itu tentu
belum sesuai dengan ketentuan pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, serta pasal 97 PP Nomor
43 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang desa.
“Dalam
UU desa berbunyi: pemerintah kabupaten/kota menganggarkan belanja bagi
hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa paling
sedikit 10 persen dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah
Kabupaten/Kota,” cetus Handoko.
Sementara
itu, apresiasi terhadap LPj pelaksanaan APBD disuarakan Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP). Jubir FPDIP, Sugirah, mengatakan
belanja modal pemkab Banyuwangi naik dari sebesar 25,5 persen pada 2015
menjadi 29 persen lebih tahun 2016.
“Rasio
belanja modal Pemkab Banyuwangi tersebut lebih tingggi dari rasio
belanja modal nasional sebesar 25,8 persen,” pungkasnya. (radar)
Posting Komentar