14 Hari Operasi Patuh, Polres Banyuwangi Keluarkan 3.140 Surat Tilang
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/05/14-hari-operasi-patuh-polres-banyuwangi_24.html
BANYUWANGI -Tingkat kepatuhan masyarakat Banyuwangi terhadap aturan
berlalu-lintas kian memprihatinkan. Setidaknya itu terbukti dari hasil
“Operasi Patuh Semeru 2017” yang digelar Polres Banyuwangi selama 14
hari sejak Selasa (9/5) sampai Senin (22/5) lalu.
Dibandingkan operasi serupa tahun lalu, jumlah surat tilang yang
dikeluarkan pada Operasi Patuh Semeru 2017 meningkat cukup signifikan.
Jumlah surat tilang yang dikenakan pada pelaksanaan Operasi Patuh Semeru
2016 ‘hanya’ sebanyak 2.342 lembar.
Sedangkan surat tilang yang dikeluarkan
selama Operasi Patuh Semeru tahun ini mencapai 3.140 lembar atau naik
sebesar 34,07 persen. Diperoleh keterangan, di antara 3. 140 pelanggaran
lalu-lintas yang ditindak aparat selama Operasi Patuh Semeru 2016,
sebanyak 2.773 perkara dilakukan oleh pengendara dan atau penumpang
kendaraan roda dua.
Pelanggaran yang dilakukan pengendara
kendaraan roda dua tersebut naik 37,62 persen dibandingkan tahun lalu,
yakni sebanyak 2015 perkara. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan
pengendara roda empat atau lebih sebanyak 367 perkara.
Padahal, pada Operasi Patuh Semeru 2016, jumlah pelangaran yang
dilakukan pengendara roda empat atau lebih sebanyak 327 perkara.
Artinya, terjadi peningkatan jumlah pelanggaran sebesar 12,23 persen.
Penyebab terbanyak sanksi tilang yang
dikenakan pada pengendara roda dua adalah pelanggaran kelengkapan
surat-surat kelengkapan, sebanyak 1.787 perkara. kedua dan ketiga
berturut-turut ditempati pelanggaran berupa tidak mengenakan helm
sebanyak 254 perkara dan tidak menyalakan lampu utama sebanyak 235
perkara.
Selain tiga jenis pelanggaran tersebut,
ada beberapa pelanggaran lain yang juga dilakukan para pengendara sepeda
motor, diantaranya melawan arus lalu-lintas, tidak memenuhi syarat
teknis kendaraan, melanggar rambu lalu-lintas, dan lain- lain.
Sementara itu, jenis pelanggaran yang
dilakukan pengendara maupun penumpang kendaraan roda empat atau lebih
paling banyak adalah kelengkapan surat-surat kendaraan, yakni sebesar
106 perkara.
Peringkat kedua tidak mengenakan sabuk
keselamatan sebanyak 104 perkara, dan ranking ketiga ditempati
pelanggaran kelebihan kapasitas alias overload sebanyak 61 perkara.
Sedangkan dari segi jenis kendaraan, sanksi tilang yang dikenakan pada
para pengendara roda empat itu didominasi para pengendara mobil barang,
yakni 201 perkara.
Pelanggaran yang dilakukan pengendara
mobil barang tersebut melejit 66,12 persen dibandingkan tahun lalu yang
“hanya” 121 perkara. Selebihnya, pelanggaran yang dilakukan pengendara
mobil pribadi mencapai 153 perkara dan bus sebanyak 13 perkara.
Kepala Satuan Lalu-Lintas (Kasat Lantas)
Polres Banyuwangi, AKP Ris Andrian Yudho Nugroho, mengatakan para
pelanggar yang terjaring operasi “Patuh Semeru 2017 dikenai sanksi
tilang. (radar)
Posting Komentar