Kucurkan Insentif PAD Rp 5,4 M
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/05/kucurkan-insentif-pad-rp-54-m.html
Dibagi-bagi Untuk Pejabat dan Petugas
BANYUWANGI- Target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipatok
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 sebesar Rp 388
miliar lebih, ternyata tidak gratisan.
Untuk menaikkan target PAD menjadi Rp 388 miliar dari sebelumnya Rp 353 milir
itu, APBD harus bayar mahal sekitar Rp 5,4 miliar lebih. Anggaran Rp
5,4 miliar itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor: 83 tahun 2016
tentang ringkasan penjabaran APBD 2017.
Anggaran itu disediakan untuk menambah
tebal kocek pejabat dan petugas pemungut dalam insentif pemungut pajak
daerah dan insentif pemungut retribusi daerah. Anggaran insentif itu ada
di dua kode rekening APBD 2017 yang berbeda.
Anggaran insentif untuk pemungut pajak
daerah ada di kode rekening 511051 dengan nilai Rp 3,8 miliar. Sedangkan
untuk insentif pemungut retribusi daerah ada di kode rekening 51 10601
sebesar Rp 1,6 miliar lebih.
Target penerimaan PAD tahun 2017, ada
selisih sekitar Rp 35 miliar lebih dibanding dengan target 2016 lalu.
Ini artinya, untuk menambah Rp 35 miliar penerimaan PAD tahun 2017, APBD
harus mengeluarkan biaya mahal hanya untuk membayar insentif pegawai
penarik pajak daerah dan retribusi daerah.
Padahal anggaran insentif penarik pajak
dan retribusi itu, bukan satu-satu anggaran yang dikeluarkan APBD. Masih
ada anggaran lain yang terkait dengan penerimaan PAD yang nilainya
cukup besar.
Seperti biaya pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan yang disediakan dana sekitar Rp 1.1 miliar. Dalam APBD 2017
penerimaan pajak daerah ditarget Rp 149 miliar, sedangkan penerimaan
retribusi daerah ditarget Rp 36,4 miliar.
Komponen pajak daerah terdiri dari pajak
hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak
parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan bantuan. PBB dan
pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Sementara komponen retribusi daerah
terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi
perizinan tertentu. Insentif pajak daerah dan retribusi daerah tidak
hanya disediakan dalam APBD 2017 saja.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Nafiul Huda membenarkan adanya anggaran
insentif petugas pajak dan retribusi daerah. Menurut Huda insentif pajak
daerah itu hanya diberikan kepada pejabat dan staf di eksekutif saja.
Sedangkan untuk pejahat legislatif atau
anggota DPRD tidak mendapat jatah dari anggaran insentif pajak daerah
tersebut. Yang memiliki hak untuk menerima insentif itu adalah Dinas
pemungut atau petugas pemungutan pajak.
“Untuk PBB yang dapat insentif adalah
petugas pemungut, kades, sekcam, dan camat. Sedangkan untuk pajak
restoran, yang dapat insentif adalah pemungut dan pejabat pada Dinas
Pariwisata,” ungkap Huda.
Lalu bagaimana pembagiannya? Untuk
pembagian anggaran insentif itu, jelas Huda, ditentukan berdasar beban
kerja masing-masing pemungut. Pembagian jatah insentif itu diatur
berdasar ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 tahun 2012 tentang
tata cara dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan
retribusi daerah.
“Dalam perbup itu, siapa-siapa saja yang berhak menerima dan besaran insentif sudah diatur secara jelas,” tambah Huda. (radar)
Posting Komentar