Pilkades Serentak di Banyuwangi Digelar 8 November 2017
https://banyuwanginews1.blogspot.com/2017/05/pilkades-serentak-di-banyuwangi-digelar.html
BANYUWANGI – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Banyuwangi
dipastikan akan digelar pada 8 November 2017. Kepastian itu diperoleh
setelah Bupati Abdullah Azwar Anas menandatangani Peraturan Bupati
(Perbup) tentang Pilkades serentak.
Asisten Administrasi dan Pemerintahan Choiril Ustadi mengatakan, untuk
jadwal Pilkades serentak sudah diteken bupati dan akan dilaksanakan pada
hari Rabu, tanggal 8 November 2017 mendatang.
Penetapan jadwal tanggal itu
menyesuaikan amanah Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 tahun 2015
tentang Pedoman, Pemilihan, Pelantikan, Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa serta melihat keuangan daerah.
“Semoga saja keputusan 8 November 2017 itu bisa mencukupi pemerintah
desa untuk segera menyiapkan seluruh tahap Pilkades,” cetusnya. Ustadi
menegaskan, Pilkades akan dilaksanakan secara serentak di 51 Desa
se-Banyuwangi.
Untuk memastikan seluruh tahap pelaksanaan tersebut berjalan dengan
lancar, pihaknya juga telah mengundang dan menyosialisasikan seluruh
tahap Pilkades pada Badan Pemusyarawatan Desa (BPD) yang melaksanakan
Pilkades tersebut.
Saat ini, lanjut Ustadi jadwal Pilkades
di desa sudah memasuki tahap penjaringan pendaftaran panitia pilkades.
Penjaringan panitia Pilkades itu dilakukan Badan Permusyarawatan Desa
(BPD) di masing- masing desa.
Untuk gelar Pilkades serentak itu,
Pemkab Banyuwangi telah menyediakan anggaran dalam APBD tahun 2017
sejumlah Rp 2,8 miliar. Jika anggaran tersebut kurang, maka akan
diusulkan kembali dalam APBD perubahan.
Soal anggaran secara teknis, masing desa
yang melaksanakan Pilkades besaran dana yang akan diterima berbeda,
disesuaikan dengan jumlah hak pilih warga. Mantan Ketua Pansus Raperda
Perubahan Perda Kabupaten Banyuwangi No. 9 tahun 2015 tentang Pedoman,
Pemilihan, Pelantikan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, DPRD,
Handoko mengatakan, dalam Perda sepakat atas putusan Mahkamah
Konstitusi No. 128/PUU-XII/2015 yang memberikan peluang Calon kepala
desa (Cakades) dari luar Desa.
Selain itu, pihaknya bersama eksekutif
juga menyepakati beberapa usul muatan lokal di antaranya, adanya uji
kompetensi terhadap pendaftar bakal calon Kepala Desa yang lebih dari
lima orang.
Pelaksanaan uji tulis tersebut dilakukan
oleh pihak akademisi, bukan lagi menjadi kewenangan Pemkab, dengan
harapan benar-benar independent. “Mengenai teknis akan diatur dalam
Perbup, bukan pada Perda,” jelas Handoko saat di dihubungi melalui
telepon selulemya, kemarin (22/5). (radar)
Posting Komentar